MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara./Antara-Humas KPK
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan cara Menteri Sosial Juliari Batubara dan anak buahnya Adi Wahyono melakukan tindak pidana korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan dua orang tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mendapat fee sebesar Rp10.000 per paket dari harga per paket bansos sebesar Rp300.000.
Setelah disepakati, anak buah Juliari Batubara yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso mulai Mei hingga November 2020 membuat kontrak dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Mereka antara lain Ardian IM, Harry Sidabuke dan PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus Joko Santoso.
BACA JUGA : Terbesar di Seluruh Lembaga, Ada Duit Rp134 Triliun
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan itu diduga diketahui tersangka JPB dan disetujui oleh AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tutur Firli, Minggu (6/12/2020).
Selanjutnya, kata Firli, ketika dimulai pelaksanaan pembagian bantuan sosial periode pertama diduga tersangka menerima fee sebesar Rp12 miliar. Pembagian fee diakukan secara tunai oleh tersangka Matheus Joko Santoso ke tersangka Juliari Batubara, melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli.
BACA JUGA : Pakar Hukum Sebut Pasal Hukuman Mati yang Bisa Jerat
Kemudian, saat pelaksanaan pembagian bantuan sosial periode kedua, terkumpul uang fee sebesar Rp8,8 miliar sejak bulan Oktober hingga Desember 2020. "Uang itu juga digunakan untuk keperluan pribadi JPB," ujar Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.