Mau ke Taiwan? Tarif Visa WNI Resmi Naik per 1 Agustus
Biaya visa Taiwan untuk WNI resmi naik mulai 1 Agustus 2026. Berikut daftar tarif terbaru Visitor Visa, Resident Visa, dan syarat Travel Authorization Certifica
Foto ilustrasi: Penurunan baliho alat peraga kampanye. /Ist-dok KPU Kota Magelang
Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul bersama dengan sejumlah pihak seperti Satpol PP, KPU, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup mencopot puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang.
Selain melakukan penertiban APK, sejauh ini, Bawaslu melihat belum ada pelanggaran lain yang terjadi di masa tenang.
Anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi mengatakan, meski telah memasuki masa tenang, tidak semua APK yang dipasang dicopot oleh tim pemenangan kampanye masing-masing calon. Oleh karena itu, pihaknya terpaksa harus turun tangan dan melakukan pembersihan.
Baca juga: Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Jalan Solo
“Hasilnya sampai siang ini, ada puluhan yang berhasil kami copot. Kami menerjunkan dua tim, tidak hanya baliho kami juga menyasar reklame dan berbagai bentuk APK yang ada,” kata Nuril, Minggu (6/12/2020).
Menurut Nuril, pembersihan APK akan terus dilakukan hingga Senin (7/12/2020). Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada Panwascam serta KPPS hingga ketua RT setempat untuk melakukan pembersihan APK di lingkungan masing-masing. Sebab, sesuai dengan aturan yang ada, di masa tenang, sudah tidak boleh ada APK ataupun kampanye dari masing-masing calon.
“Kami juga sudah imbau kepada masing-masing tim kampanye, agar melakukan pembersihan APK sendiri-sendiri,” lanjut Nuril.
Baca juga: Bisnis Patungan Dikeluhkan Warganet, Begini Tanggapan Yusuf Mansyur
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah mengatakan pihaknya tidak hanya meminta tim kampanye untuk melakukan pembersihan APK, namun juga mulai menonaktifkan media sosial.
“Ini sudah sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020, di pasal 20 telah diatur terkait penonaktifan akun media sosial yang digunakan paslon itu harus dinonaktifkan. Sedangkan di PKPU 4 dan 11 tahun 2020, mengatur APK yang harus dibersihkan. Oleh karena itu, kami harapkan semua pihak bisa menaati aturan tersebut,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Biaya visa Taiwan untuk WNI resmi naik mulai 1 Agustus 2026. Berikut daftar tarif terbaru Visitor Visa, Resident Visa, dan syarat Travel Authorization Certifica
DPKP DIY menyiapkan strategi menghadapi musim kemarau, mulai dari varietas padi tahan kekeringan hingga optimalisasi irigasi dan pompa air.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.