Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Harun Masiku/RRI.co.id
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK akan mengevaluasi tim satuan tugas yang memburu Harun Masiku.
Harun Masiku adalah buronan kasus suap Penggantian Antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan terkait penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antarwaktu.
"Kami sudah melakukan berbagai macam evaluasi, mana yang perlu ditambah, mana yang perlu kita kerjasamakan dengan instansi-instansi lain," ujar Karyoto dikutip dari konferensi pers di kanal YouTube KPK, Jumat (30/10/2020).
Karyoto, Deputi Penindakan KPK, didesak untuk menemukan dan menangkap para buronan lembaga antirasuah. Dia menyatakan bakal bekerja secara maksimal untuk menyeret para buronan tersebut.
"Sehingga akan memberikan kepastian tentang gerak para DPO lain ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa ditangkap terhadap DPO-DPO yang lain," kata dia.
Teranyar, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS), tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hiendra yang dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).
"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Lili menjelaskan pada Rabu (28/10/2020), penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Hiendra yang datang ke salah satu apartemen di daerah BSD, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. Apartemen itu diketahui dihuni oleh teman Hiendra.
Atas informasi tersebut, kata dia, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas keamanan mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke salah satu unit apartemen dimaksud.
"Pada Kamis (29/10/2020) pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra akan mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas sekuriti apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," tuturnya.
Lili mengatakan penyidik KPK kemudian membawa Hiendra dan temannya ke Gedung KPK.
Penyidik juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.