Kemlu RI Kecam Israel usai Relawan Flotilla Gaza Ditangkap
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis/Antara-HO-Polri
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan jajarannya serius dalam menuntaskan penyidikan kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Hal ini ditunjukkan dengan selesainya penyidikan kasus ini. Menurutnya, ini menandakan Polri serius dalam menuntaskan setiap kasus yang ditanganinya. Idham pun mengapresiasi kinerja jajarannya.
Baca juga: Jokowi Unggah Pernyataan Bank Dunia soal UU Cipta Kerja
"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri," kata Jenderal Idham melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Kapolri menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran pidana meskipun pelakunya adalah orang dengan jabatan atau pangkat tinggi akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat," kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Pada Jumat (16/10/2020), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan.
Baca juga: Produsen Kereta Api Dunia Akan Buka Kantor di RI, Pabriknya Hampir Selesai
Empat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
Pelimpahan tahap II ini menandakan mereka akan segera disidang di pengadilan.
Setelah menjadi buronan kasus cessie hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, Djoko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Adapun, dalam kasus penghapusan red notice ada empat tersangka yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
Sebanyak 9.000 onthelis dan onthelista dari berbagai penjuru Indonesia memeriahkan rangkaian International Veteran Cycle Association (IVCA) Rally
Rupiah melemah ke Rp17.717 per dolar AS dipicu ekspektasi suku bunga The Fed tinggi lebih lama dan sentimen geopolitik global.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkapkan ada tujuh dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan se
Turnamen padel internasional FIP Bronze di Jogja diserbu lebih dari 200 peserta dan dorong sport tourism DIY.
Jadwal bola malam ini 22–23 Mei 2026: Arema vs PSIM, final Jepang U-17 vs China, hingga laga Eropa.