Fenomena Selebcat Viral, Ini Dampaknya bagi Kucing di Tempat Umum
Fenomena selebcat di tempat umum bisa meningkatkan kepedulian, tetapi interaksi berlebihan berisiko membuat kucing stres dan takut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Suara.com-Arga
Harianjogja.com, TEGAL- Buntut acara hajatan yang dimeriahkan pentas penyanyi dangdut di Tegal, polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Penyebabnya, hajatan dan konser dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, Edi Susilo tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor alias wajib lapor.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.
Baca juga: Solo Perketat Acara Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Musik Boleh tapi Penyanyi Dilarang Tampil
Dalam kasus tersebut, Edi Susilo disangkakan telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia diancam dengan hukuman satu tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.
"Nggak ditahan, ancaman satu tahun Undang-Undang Kekarantinaan Pasal 93," kata Argo kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Edi Susilo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelar hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Masih Pandemi, Angka Kunjungan Wisata di Bantul Semakin Mendekati Normal
Dalam acara tersebut, tersangka juga mengundang tamu serta menghelat hiburan dangdut yang dihadiri oleh ribuan orang tanpa mengindahkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Atas hal itu, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo pun menetapkan Edi Susilo sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9) sore setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan dan mengantongi barang bukti yang cukup.
Rita menyampaikan bahwa penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Rabu (30/9/2020) besok.
"Kami sudah siapkan pemanggilan sebagai tersangka. Rencananya kami panggil hari Rabu," kata Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Fenomena selebcat di tempat umum bisa meningkatkan kepedulian, tetapi interaksi berlebihan berisiko membuat kucing stres dan takut.
BPBD Bantul meminta FPRB di seluruh wilayah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi pancaroba dan potensi pohon tumbang akibat angin kencang.
Menyambut libur akhir pekan Oktober 2026, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) memastikan kebutuhan transaksi perbankan masyarakat di JJateng dan DIY
Sebanyak 609 usaha homestay dan vila tercatat di Jogja. DPRD mendorong regulasi untuk memberi kepastian hukum dan mengatur potensi pajaknya.
Revitalisasi pasar di Sleman terkendala anggaran. Disperindag mengalokasikan sekitar Rp1,8 miliar untuk pemeliharaan 32 pasar pada 2026.
Bibit siklon tropis 91B berpotensi memicu hujan lebat dan angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia hingga akhir Oktober 2026.