Harga Emas Perhiasan Hari Ini Naik Tertinggi Rp2,47 Juta
Harga emas perhiasan hari ini 22 Mei 2026 naik, buyback tertinggi tembus Rp2,47 juta per gram.
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Akibat adanya pandemi Covid-19, banyak aktivitas perkantoran yang mengalami perubahan pelayanan. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menerbitkan aturan baru terkait pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemi corona.
Aturan itu diterbitkan dalam surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi No.67 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menpan Reformasi dan Birokrasi No. 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan baru.
Baca juga: Ahli Sebut Infeksi Virus Covid-19 Makin Lemah
Aturan itu menyebutkan bagi ASN di wilayah risiko tinggi penyebaran virus corona, maka maksimal jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Kemudian, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50% (lima puluh persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Total 687 Bapaslon sudah Mendaftar ke KPU
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) bisa sampai paling banyak 100% (seratus persen).
Dalam surat edaran itu disebutkan jika Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga emas perhiasan hari ini 22 Mei 2026 naik, buyback tertinggi tembus Rp2,47 juta per gram.
Satpol PP Kota Jogja menilai penertiban pengamen masih terkendala celah aturan. Revisi perda diusulkan untuk memperkuat dasar penindakan.
Turki lolos ke final VNL 2026 usai kalahkan China 3-0. Di final, Turki akan hadapi Brasil yang singkirkan juara bertahan Italia
Penurunan kemiskinan ekstrem di Indonesia menyoroti lima indikator yang sering digunakan untuk mengenali kondisi kelas menengah bawah dan kelas bawah.
Survei Robert Walters menunjukkan penggunaan AI di Asia terus meningkat, tetapi banyak pekerja masih khawatir soal masa depan karier dan perubahan keterampilan.
Jorge Martin dapat kepala kru baru di Yamaha, David Munoz, eks orang kepercayaan Valentino Rossi. Target bangkitkan Yamaha di MotoGP 2027.