Penembakan di Islamic Center San Diego Tewaskan 5 Orang
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Jaksa Pinangki (kanan) saat berfoto bareng dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). /istimewa-Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo, mengatakan, masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking diperpanjang selama 40 hari.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan terkait Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sambo menjelaskan masa penahanan Prasetijo diperpanjang sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sementara masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim.
BACA JUGA : Kejagung: Anita Kolopaking Terima US$50.000
"Perpanjangan masa penahanan BJP PU (Prasetijo) 20 Agustus - 28 September 2020. Penahanan Anita diperpanjang dari 28 Agustus - 6 Oktober 2020," kata Sambo, Jumat (4/9/2020).
Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Prasetijo.
Dalam kasus ini, terkuak bahwa Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
BACA JUGA : Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Prasetijo juga diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Sementara Anita merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Anita berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.