Masjid Rp25 Miliar di Eks Terminal Kartasura Segera Dibangun
Pembangunan masjid Rp25 miliar di eks Terminal Kartasura Sukoharjo segera dimulai usai proses lelang memasuki masa sanggah.
Gelar perkara dan barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolsek Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). - Solopos/R. Bony Eko Wicaksono.
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo mengirimkan barang bukti (BB) terkait kasus pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, ke Tim Labfor Polda Jateng pada Senin (24/8/2020).
Pengiriman barang bukti kasus pembunuhan keluarga Suranto di Duwet, Baki, Sukoharjo, ini untuk penguat tindak pidana yang dilakukan pelaku HT, 41.
"Perkembangan kasus pembunuhan di Duwet hari ini kita kirimkan barang bukti autentik ke Labfor [Polda] Jateng," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Senin (24/8/2020).
BACA JUGA : Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Terungkap, Ternyata
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju, pisau yang digunakan untuk membunuh keempat korban, handphone, dompet dan kunci mobil serta mobil.
Penambahan Barang Bukti Hasil Pengembangan
Terkait ada penambahan barang bukti lain dari hasil pengembangan kasus pembunuhan keluarga Suranto, Kapolres mengatakan ada beberapa tambahan. "Barang bukti tambahan akan kami sampaikan saat rekonstruksi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo menangkap HT, 41, pelaku pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Duwet, Baki, tiga jam setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) Sabtu (22/8/2020) dini hari.
Pelaku merupakan teman dekat korban yang memiliki utang puluhan juta rupiah. Pengungkapan kasus itu bermula saat korban Suranto, 42, dan istrinya bernama Sri Handayani atau Handa, 36, ditemukan bersimbah darah di ruang keluarga rumah mereka di RT 001/RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam.
BACA JUGA : Begini Kronologi Penemuan 4 Mayat Satu Keluarga Diduga
Sementara kedua anaknya bernama Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan meregang nyawa di kamar.
Mencerminkan Rasa Keadilan
Pada Minggu (23/8/2020), keluarga korban pembunuhan meminta polisi menjerat pelaku HT, 41, dengan pasal berlapis.
Keluarga juga meminta agar pelaku yang merupakan teman dekat korban juga dijatuhi hukuman mati.
Hal itu disampaikan penasihat hukum keluarga korban, Christiansen Aditya SH, kepada wartawan saat mendampingi keluarga memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolsek Baki.
"Keluarga minta pelaku ini dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, selain menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan. Keluarga juga berharap putusan majelis hakim nantinya mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan," kata dia saat itu.
Dia menjelaskan pasal pembunuhan berencana didasarkan fakta dari keterangan dan bukti di lokasi bahwa pelaku pembunuhan di Duwet, Baki, Sukoharjo, itu kenal baik dengan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Pembangunan masjid Rp25 miliar di eks Terminal Kartasura Sukoharjo segera dimulai usai proses lelang memasuki masa sanggah.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola menegaskan Marc Marquez dan Ducati masih menjadi ancaman besar dalam perebutan gelar MotoGP 2026 meski Jorge Martin memimpin k
Media Vietnam Soha menyoroti kemerosotan karier pemain naturalisasi Timnas Indonesia usai meninggalkan Eropa. Sandy Walsh, Ragnar Oratmangoen, hingga Marselino
Pameran Fotografi Rana Budaya #4 bertajuk FYP (For Your People) di TBY, Kota Jogja, yang telah dibuka pada Jumat (14/8/2026) sore hingga 23 Agustus mendatang
Harga tiket pesawat ke Jepang diprediksi lebih murah mulai September 2026. ANA dan JAL turunkan biaya tambahan bahan bakar jadi Rp3,69 juta, lebih hemat Rp1,4 j
Sekolah mahal belum tentu menjamin kesuksesan anak. Riset terhadap keluarga pengusaha sukses menemukan lima karakter utama yang justru lebih menentukan masa dep