Gempa M 5,3 Guncang Kupang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa M 5,3 mengguncang Kupang pada Minggu malam. BMKG menyatakan gempa dipicu aktivitas subduksi dan tidak berpotensi tsunami.
Rina Iriani Sriratnaningsih. /dok.Okezone 2015
Harianjogja.com, KARANGANYAR - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih bebas dari penjara setelah menjalani kurungan selama enam tahun.
Rina sebenarnya telah dinyatakan bebas bertepatan pada HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus lalu. Meskipun bebas bersyarat, namun Rina tidak langsung keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang saat itu.
Baca juga: Dikabarkan Jadi Cabup Gunungkidul Lewat Nasdem, Ini Jawaban Immawan Wahyudi
Rina lebih memilih keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang atau dikenal sebagai LP Wanita Bulu, bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah atau Kamis (20/8/2020).
Rina keluar dari LP Bulu sekira pukul 8.45 WIB kemudian menuju rumahnya di Jalan Asoka Perum Jaten Permai, Dukuh Sawahan, Desa Jateng, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Ia didampingi mantan patnernya yang kini duduk sebagai anggota DPR RI, Paryono.
Puluhan pejabat dan mantan pejabat di era kepemimpinan Rina terlihat menyambut kedatangan Rina. Begitu pula dengan warga sekitar kediamannya, ikut menyambut kepulangan Rina.
Rina terlihat terharu dan berulang kali mengucapkan terima kasih kepada semua yang datang menyambutnya.
"Saya per tanggal 17 Agustus bebas tapi aku ingin ambil hari yang bagus. Dan Alhamdulillah saya memilih hari yang memang saya inginkan. Saya bebas bersyarat dan telah menjalani (hukuman) selama enam tahun. Dan bebas bersyarat saya masih satu tahun lagi," ujarnya kepada Okezone, Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Salut, Pemuda Ini Ubah Nasib Warga Dusunnya lewat Inovasi Kebun Anggur
Menurut Rina, dirinya merasa bersyukur tuntutan PK yang diajukan dirinya diterima. Sehingga masa hukuman yang cukup tinggi bisa dikurangi.
Menurut Rina, banyak hikmah yang bisa dipetik selama menjalani masa hukuman. Dalam tahanan dirinya bisa semakin mendekatkan diri kepada Allah.
"Banyak hikmah yang bisa saya petik selama di dalam tahanan. Salah satunya saya bisa lebih khusyuk lagi mendekatkan diri kepada Allah," terangnya.
Saat ditanya langkah selanjutnya yang akan diambil setelah bebas, Rina mengaku belum mengetahuinya. Namun yang pasti ia akan tetap akan mengabdi kepada masyarakat.
"Jujur saja saat ini saya hanya sebagai masyarakat biasa, tapi saya masih punya semangat untuk mengabdi kepada masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui Rina Iriani merupakan terpidana penyalahgunaan dana bantuan subsidi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementrian Perumahan Rakyat. Ia divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Setelah divonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman selama enam tahun, Rina kemudian mengajukan permohonan kasasi.
Namun Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Rina dan menambah masa hukuman Rina yang semula enam tahun menjadi 12 tahun.
Upaya hukum terus dilakukan Rina dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) hingga MA mengurangi hukumannya menjadi 9 tahun.
Hukuman Rina berkurang menjadi 6 tahun setelah mendapat remisi. Remisi diberikan karena Rina membayar uang pengganti Rp7,8 miliar dan denda Rp500 juta.
Berita ini sudah ditayangkan di Okezone dengan judul Pulang ke Rumah Setelah 6 Tahun di Penjara, Mantan Bupati Ini Ngaku Ingin Mengabdi Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Gempa M 5,3 mengguncang Kupang pada Minggu malam. BMKG menyatakan gempa dipicu aktivitas subduksi dan tidak berpotensi tsunami.
Pemkab Gunungkidul mengambil alih pengelolaan retribusi wisata di TPR Kemadang setelah ditemukan kebocoran penarikan retribusi.
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
Kemenkeu menyiapkan pertemuan dengan pimpinan BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pemkab Kulonprogo mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam program MBG dan menyoroti sebaran SPPG yang belum merata di wilayahnya.
Kabupaten Bantul akan memasok 250 ton sampah per hari untuk mendukung operasional PSEL Piyungan yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028.