Iran Ancam Balas Serangan AS, Ketegangan Selat Hormuz Memanas
Iran memperingatkan akan membalas setiap serangan AS setelah operasi militer di wilayah selatan negara itu memicu ketegangan baru di kawasan Teluk Persia.
Polisi berjaga di Jalan Kaliurang Km.9 saat digelar rekonstruksi penangkapan terduga teroris, Kamis (22/22/2018)/harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, JAKARTA- Terorisme merupakan musuh suatu negara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memandang perlu keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam situasi dan kondisi tertentu.
"Perang melawan terorisme itu pada dasarnya adalah perang terhadap tindak pidana terorisme. Jadi, terorisme kita jadikan tindak pidana, ujung tombak untuk menanganinya adalah polisi dalam rangka penegakan hukum," kata Mahfud MD, saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (8/8/2020).
Hal itu disampaikannya menanggapi draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Menangani Aksi Terorisme.
Baca juga: CEK FAKTA: Benarkah Siswa dan Guru akan Mendapat Laptop Gratis dari Pemerintah?
Akan tetapi, kata dia, karena kejahatannya serius, ada unit-unit yang khusus menangani, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"BNPT secara struktural tidak di bawah Polri, tetapi di situ ada Polri, ada TNI. Yang pimpin Polri, seperti BNPT yang pimpin Polri, tetapi secara struktural dan anggotanya bukan hanya Polri, melainkan ada sipil, ada TNI-nya juga," katanya.
Di kepolisian, kata dia, ada pula Detasemen Khusus (Densus) 88 yang menangani terorisme sebab terorisme merupakan tindak pidana sehingga ujung tombak penegakan hukumnya adalah Polri, serta harus dibawa ke pengadilan.
Baca juga: Pemerintah Disarankan Belajar dari China dan Korea dalam Pembukaan Sekolah
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan juga bahwa TNI dilibatkan untuk menangani aksi terorisme sehingga akan diatur dalam perpres dan dikonsultasikan dengan DPR.
"Jadi, pelibatan TNI di dalam menangani aksi terorisme adalah perintah UU, yakni UU No. 5/2018. Ada keadaan-keadaan tertentu yang bisa melakukan itu hanya TNI, misal terjadi aksi teror di tempat yang tidak ada di dalam yurisdiksi Polri," katanya.
Ia mencontohkan aksi terorisme di kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE), pesawat atau kapal laut berbendera asing, atau di kantor kedutaan.
Mahfud memastikan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang bakal diatur dalam perpres itu sudah melalui pertimbangan dan pembahasan yang cermat.
Pihak-pihak, termasuk yang tidak setuju pelibatan TNI, lanjut dia, juga sudah diajak berdiskusi sebelum merumuskan draf perpres yang kini sudah disampaikan kepada DPR itu.
"Ada yang hanya bilang tidak setuju tetapi tidak punya alasan. Namun, ada juga yang memberikan rumusan-rumusan bersifat jalan tengah. Itu kita masukkan ke dalam rumusan itu," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Iran memperingatkan akan membalas setiap serangan AS setelah operasi militer di wilayah selatan negara itu memicu ketegangan baru di kawasan Teluk Persia.
Pemkab Batang memperluas program seragam gratis ke SD dan SMP swasta. Anggaran Rp3,8 miliar disiapkan untuk menjangkau sekitar 23.000 siswa baru.
Media Vietnam memuji kenaikan ranking FIFA Timnas Indonesia ke posisi 118 dunia. Garuda meraih tambahan 12,25 poin usai mengalahkan Oman dan Mozambik.
Sebanyak 84 siswa-siswi kelas VI SD Negeri Keputran "A" dinyatakan lulus. Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) meraih peringkat terbaik ke-5 se-Kota Yogyakarta.
Harley-Davidson memindahkan produksi mesin Revolution Max ke AS sebagai bagian dari strategi efisiensi, penguatan manufaktur domestik, dan transformasi bisnis.
Pemkab Gunungkidul merencanakan pilihan lurah serentak pada 26 September 2026 di 31 kalurahan. Anggaran Rp2,6 miliar telah disiapkan dalam APBD 2026.