WhatsApp Hadirkan Agen AI 24 Jam untuk Bisnis di Indonesia
WhatsApp menghadirkan Meta Business Agent untuk bisnis Indonesia. Agen AI ini membantu melayani pelanggan 24 jam dan mempercepat respons hingga penjualan.
Warga melaksanakan salat ashar berjamaah dengan memberlakukan jarak sosial (social distancing), di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/4/2020). /Antarafoto-Irwansyah Putra
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar masyarakat yang nekat beribadah di tempat ibadah diberi hukuman sosial, seperti membersihkan masjid se-kecamatan hingga membantu pemulasaran jenazah virus Corona (Covid-19).
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman malah menduga kalau usulan itu hanya sebagai bentuk agenda pembusukan terhadap agama Islam.
Munarman tidak habis pikir dengan usulan Komnas HAM. Sebagaimana diketahui, usulan Komnas HAM itu bermula dari hasil survei yang menunjukkan masih adanya warga yang melakukan ibadah di tempat ibadah meskipun sudah ada imbauan pencegahan penularan Covid-19.
"Komnas HAM kok aneh. Perlu diselidiki itu dana survei dari mana diperoleh Komnas HAM dan siapa oknum yang berinisiatif survei itu," kata Munarman kepada Suara.com, Jumat (15/5/2020).
Munarman meradang dikarenakan menurutnya, beberapa kluster kasus Covid-19 yang ada di Indonesia justru berasal dari komunitas ibadah di gereja. Dengan begitu ia malah bingung kalau jemaah masjid yang menjadi sasaran pemberian sanksi.
Ia menduga kalau pembuatan survei tersebut hanya sebagai bentuk pembusukan terhadap agama Islam.
"Makanya jadi aneh kok surveinya malah ke jemaah masjid dan berwacana diberi sanksi lagi. Jadi makin aneh bahwa ini ada agenda pembusukan terhadap Islam. Bahaya ini permainan komnas HAM," tuturnya.
Untuk diketahui, survei terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI masih menemukan ada warga yang memilih beribadah di tempat ibadah meskipun sudah ada imbauan pemerintah.
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan sanksi bisa diberikan kepada warga yang membandel seperti disuruh ikut melakukan pemulasaran jenazah Covid-19.
Selain sanksi menyuruh untuk ikut menguburkan jenazah Covid-19, warga yang membandel bisa diminta untuk membersihkan masjid di seluruh kecamatan tempat dirinya tinggal.
"Itu bisa, atau dia dikasih denda suruh ngasih makan orang-orang yang membutuhkan selama 40 hari misalnya, bisa juga kaya gitu. Jadi sanksinya menunjukan manfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
WhatsApp menghadirkan Meta Business Agent untuk bisnis Indonesia. Agen AI ini membantu melayani pelanggan 24 jam dan mempercepat respons hingga penjualan.
Xavi Hernandez resmi menjadi pelatih Timnas Belanda hingga Piala Dunia 2030. KNVB mengakhiri tradisi 48 tahun tanpa pelatih asing.
Prabowo menyebut realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931 triliun dan menciptakan lebih dari 2,7 juta lapangan kerja.
Macan kumbang turun ke permukiman Batang. BKSDA Jateng mempertimbangkan penambahan kamera trap dan pemasangan rambu-rambu.
Kebakaran Gunung Bromo mencapai 1.069 hektare. Tiga helikopter telah mengguyur 31.000 liter air lewat 16 rit penerbangan.
Prabowo memastikan program Makan Bergizi Gratis atau MBG terus dilanjutkan dengan perbaikan dan efisiensi untuk memenuhi gizi anak Indonesia.