Komisi III DPR Dukung Prabowo Larang Total Vape untuk Cegah Narkoba
Komisi III DPR mendukung wacana Presiden Prabowo melarang total vape untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat kepolisian diminta menindak tegas kelompok Anarko yang melakukan vandalisme bernarasi provokatif saat pandemi Covid-19.
"Polri untuk memberikan tindakan tegas terhadap penyebar hoaks, yang kinerjanya banyak meresahkan masyarakat," kata Kriminolog Edi Hasibuan kepada Okezone, Senin (13/4/2020).
Menurut Edi, tindakan tegas itu lantaran masyarakat saat ini sedang diresahkan dengan mewabahnya virus corona. Oleh sebab itu, pihak yang memunculkan keresahan tambahan harus dihukum berat.
"Jangan lagi ditambah dengan pelaku yang mencari keuntungan pribadi. Kami minta kepada polisi berikan berikan hukuman berat," tutur Edi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap lima orang melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi corona. Mereka menuliskan ajakan-ajakan bernada provokatif akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Kelima tersangka itu yakni MRR alias Bunga, 21; AAM alias Aflah, 18; RIAP alias Rio, 18; RJ alias Riski, 19; dan MRH.
Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis seperti di Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Komisi III DPR mendukung wacana Presiden Prabowo melarang total vape untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda.
Pakar UGM mengungkap slow jogging dapat mengaktifkan vagus nerve yang membantu menjaga kesehatan mental, menurunkan risiko depresi, dan menyehatkan tubuh.
Gerakan Segoro Rejan resmi dimulai di Kelurahan Wirobrajan. Warga bergotong royong reresik lingkungan setiap Minggu Legi bersama pemerintah dan mahasiswa UMY.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Agustus 2026 lengkap di SIMMADE, MPP, Simenor, dan Satpas beserta biaya perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Agustus 2026 lengkap dengan lokasi, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta biaya resmi.
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Malam SSA Bantul Agustus 2026 lengkap dengan syarat perpanjangan SIM serta layanan PKB tahunan.