Kementerian HAM Dukung Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi saat memberikan kuliah umum dalam rangkaian kegiatan Diplomacy Festival di Balai senat UGM, Jumat (26/10/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, JAKARTA- Guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, Kementerian Luar Negeri RI kembali mengeluarkan larangan masuk ke Indonesia bagi 6 negara. Seluruhnya berasal dari Eropa.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan bahwa keenam negara itu antara lain Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris.
"Pendatang atau travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara di atas tidak diijinkan masuk atau transit ke Indonesia," kata Retno di dalam konferensi pers di Kemlu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Kemudian, pendatang dari Iran dan Italia yang semula dilarang yang pernah mengunjungi beberapa kota tertentu, kini menjadi semua yang datang dari kedua negara tersebut dilarang sepenuhnya.
Sementara, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan saat tiba di tanah air.
"Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Dan Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," tegasnya.
Kemudian kebijakan terhadap larangan bagi China masuk ke Indonesia masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari.
Kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do juga masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.
Menlu Retno mengatakan kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB, bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.