OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Ilustrasi-Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan/ANTARA-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menggunakan tenaga dari Polri. Kekinian, salah satu personel Polri yang sedang ditugaskan di KPK, ditarik kembali.
KPK menyatakan penarikan penyidik Rossa Purbo Bekti berasal dari surat penarikan yang dibuat Asisten Kapolri Bidang SDM tertanggal 13 Januari 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan dalam surat tersebut tertulis bahwa penarikan Rossa untuk kebutuhan instansi Polri. Surat tersebut diterima oleh Pimpinan KPK pada14 Januari 2020.
"Kemudian pimpinan pada 15 Januari 2020 mendisposisikan bahwa menyepakati atau setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri yang ditandatangani Pak Asisten SDM," tutur Ali di Kantor KPK, Jakarta Kamis (6/2/2020).
Kemudian, disposisi surat itu diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.
Selanjutnya, pada 21 Januari Pimpinan KPK menandatangani surat pengembalian Rossa ke Polri. Setelah itu KPK mengembalikan Rossa dan Indra ke Polri lewat surat Pimpinan KPK tanggal 24 Januari 2020.
Dalam perjalanannya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono malah meneken surat pembatalan penarikan tertanggal 21 Januari 2020. Kendati begitu, lanjut Ali, surat itu diterima KPK pada 28 Januari 2020.
Merespons surat pembatalan penarikan oleh Polri tersebut, pimpinan KPK sepakat tetap pada keputusan 15 Januari 2020, yakni menyetujui permintaan Polri menarik Rossa. Sikap tersebut membuat status penyidik tidak jelas.
Di kantor KPK, Rossa sudah tak diberi akses, bahkan disebut sudah tidak menerima gaji dari lembaga antirasuah tersebut pada Februari 2020.
Keterangan Polri
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Kompol Rosa Purbo Bekti batal dikembalikan ke institusi Polri.
Polri pun sudah mengirim surat kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi berisi pernyataan bahwa Kompol Rosa tidak ditarik ke Kepolisian.
Pasalnya masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.
Kompol Rosa merupakan penyidik Polri yang ditugaskan di KPK.
"Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke Kepolisian)," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020) seperti dikutip Antara.
Pihaknya juga menambahkan jika Mabes Polri sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik KPK dari KPK.
Kompol Rosa merupakan salah satu penyidik yang terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dengan tersangka anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDI-P Harun Masiku.
Harun hingga saat ini masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta