Diganjar 2 Tahun, Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi, lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun 6 bulan.
Ilustrasi korupsi/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Brigjen Argo Yuwono selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, menanggapi bantahan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Sonny Widjaja terkait dugaan korupsi yang menyeret nama PT Asabri.
Argo menegaskan Polri masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal potensi kerugian keuangan negara untuk menindaklanjuti dugaan kasus ini. "Kita tunggu saja. Tunggu laporan BPK diserahkan ke siapa, Jaksa, Polisi, atau KPK," kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (17/1/2020).
Diketahui, saat ini Polri sedang menyelidiki kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Argo memastikan pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus itu jika BPK telah menyerahkan hasil laporannya ke Polri.
Dugaan korupsi yang menyeret nama Asabri mencuat ke publik setelah adanya pernyataan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia menyebut nilai dugaan korupsi di PT Asabri tak kalah besar dengan kasus PT Jiwasraya yakni sebesar Rp10 triliun.
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin tidak kalah fantastisnya dengan kasus PT Jiwasraya, di atas Rp10 triliun," kata Mahfud.
Belakangan, BPK membeberkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp10 sampai Rp16 triliun terkait dugaan korupsi tersebut. BPK saat ini masih melakukan proses pengumpulan data dan informasi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
"Sekarang masih dalam proses pengumpulan data dan informasi yang diperkirakan potensi kerugian Rp10 sampai Rp16 triliun," kata Anggota BPK, Harry Azhar Azis.
Namun, Dirut PT Asabri, Sonny Widjaja menyangkal adanya dugaan korupsi di lembaganya. Ia secara tegas membantah semua pemberitaan terkait dugaan korupsi itu. Bahkan, Sonny mengancam akan memperkarakan pihak-pihak yang berbicara tanpa data dan fakta.
"Kepada pihak-pihak yang ingin berbicara tentang Asabri harap menggunakan data dan fakta yang sudah terverifikasi," kata Sonny di kantornya, kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi, lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun 6 bulan.
KPK catat lonjakan OTT Semester I 2026 dengan 7 kepala daerah terjaring. Asset recovery capai Rp 59,99 miliar. Simak data lengkap penindakan korupsi terbaru.
Timnas Indonesia siap hadapi Timor Leste di Stadion Chonburi, Jumat (31/7). Siaran langsung RCTI & iNews. Poin krusial demi tiket semifinal Piala AFF 2026.
Harga emas perhiasan hari ini Jumat 31 Juli 2026 naik tipis. Emas 24 karat di Lakuemas Rp2,227 juta dan Rajaemas Rp2,265 juta per gram.
Pemkot Jogja menggelontorkan lebih dari Rp6 miliar untuk membenahi drainase di Kotagede dan Rejowinangun serta membangun sumur resapan.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin dan Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja menjadi harapan Indonesia di perempat final Taipei Open 2026.