Harga Elektronik Naik, Polytron dan Sharp Atur Ulang Produksi
Pelemahan daya beli dan mahalnya komponen impor membuat industri elektronik melakukan efisiensi produksi dan menata ulang rantai pasok pada semester II/2026.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo
Harianjogja.com, JAKARTA— Satuan Tugas Pemberantasan dan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera mengambil tindakan untuk menangani kapal asing yang masuk ke wilayah Natuna untuk mencuri ikan.
Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosaa mengatakan kewenangan penuh pengawasan dan penindakan untuk mengatasi kapal ikan asing kembali masuk ke wilayah Indonesia saat ini ada di tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Saya menyarankan agar ada koordinasi segera antara KKP, TNI AL dan Bakamla untuk menghalau kapal kapal ikan asing yang masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (29/12/2019).
Dia menambahkan, KKP bisa berinisiatif dengan memerintahkan armada kapal pengawas KKP untuk memeriksa kapal ikan asing yang diduga mencuri ikan di perairan Indonesia itu. Pasalnya, Satgas 115 terbilang tak bisa bergerak sebelum ada perintah dari Menteri Kelautan dan Perikanan selaku komandan satuan ini. Lagi pula masa kerja Satgas 115 akan habis di penghujung tahun ini.
"Secara normatif Satgas 115 masih ada sesuai dengan Perpres 115/2015. Tetapi [masa tugas] personel Satgas keseluruhannya akan berakhir akhir Desember ini," ungkap Achmad.
Diketahui beberapa waktu lalu, Edhy mengatakan akan melakukan penguatan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk secara penuh mengawasi perairan Indonesia. Namun dia tidak secara eksplisit mengatakan apakah akan membubarkan Satgas 115.
Sebelumnya, beredar kabar kapal Coast Guard China mengawal kapal ikan asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Adapun, armada kapal ikan Vietnam dan Malaysia yang sempat masuk di ZEEI beberapa hari yang lalu, sudah keluar wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pelemahan daya beli dan mahalnya komponen impor membuat industri elektronik melakukan efisiensi produksi dan menata ulang rantai pasok pada semester II/2026.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber