Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Beberapa pekerja berjalan di luar pagar lokasi yang secara resmi disebut sebagai pusat edukasi vokasional di Dabancheng, Xinjiang, Wilayah Otonomi Uighur, China, Selasa (4/9/2018)./Reuters-Thomas Peter
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma\'ruf Amin meminta Pemerintah China membuka akses informasi tentang konflik kemanusiaan yang menimpa muslim Uighur di kawasan Xinjiang, China.
"Kita berharap semua pihak terbuka, lebih terbuka, termasuk (Pemerintah) China. China sudah memberikan alasannya bahwa kamp-kamp mereka bukan untuk indoktrinasi tapi semacam pelatihan. Maka kita minta nanti lebih terbuka," kata Wapres Ma\'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Wapres juga menegaskan sikap Pemerintah Indonesia untuk menjunjung prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya terhadap etnis Muslim Uighur yang diduga mendapat perlakuan diskriminatif oleh Pemerintah China.
"Pemerintah (Indonesia) konsisten soal perlindungan hak asasi manusia. Kita akan mendukung upaya-upaya perlindungan dan mengajak Pemerintah China untuk melindungi hak asasi manusia," ucapnya menegaskan.
Sementara itu terkait dugaan adanya ormas Islam Indonesia yang "dibujuk" Pemerintah China untuk tidak terlalu kritis menyikapi konflik Uighur, Ma\'ruf Amin mengatakan tudingan tersebut telah dibantah oleh ormas-ormas Islam.
"Kalau ormas Islam kan sudah ada bantahan dari masing-masing ormas, bahwa itu tidak benar. Saya kira yang membantah ormas Islam saja," ujarnya.
Media asal Amerika Serikat, The Wall Street Journal (WSJ), merilis sebuah artikel investigatif yang menyebut belasan tokoh Islam Indonesia mendapat "endorsement" dari Pemerintah China supaya pemberitaan mengenai konflik antara Muslim Uighur dan Pemerintah China lebih lembut.
Dalam artikel berjudul "How China Persuaded One Muslim Nation to Keep Silent on Xinjiang Camps" itu, WSJ mengulas bahwa sejumlah pimpinan ormas Islam dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama meredakan kecaman mereka terhadap dugaan penindasan Muslim Uighur oleh Pemerintah China.
"Indonesia berada di garis terdepan dari upaya China untuk membentuk opini publik. Selama berbulan-bulan, China telah berupaya membujuk para ulama, politisi, dan jurnalis untuk mendukung kebijakannya di Xinjiang dan mendorong social-media influencers untuk mempromosikan pandangan yang lebih baik tentang China dan menampilkan budaya Islam di negara itu," demikian seperti ditulis WSJ.
Terkait tudingan media AS tersebut, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar NU Helmy Faishal Zaini membantah pemberitaan WSJ dan mengatakan bahwa tidak ada aliran dana dari Pemerintah China kepada NU untuk penggiringan opini publik.
Serupa dengan NU, Muhammadiyah juga membantah artikel berita WSJ.
"Pemberitaan tersebut sangat tidak berdasar dan fitnah yang merusak nama baik Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu\'ti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Bareskrim ungkap jaringan judi online Ujangbet dengan transaksi Rp890 miliar. Modus deposit menggunakan pulsa. Polisi peringatkan orang tua awasi penggunaan HP
Pilih aplikasi pemutar musik terbaik sesuai kebutuhan: Spotify dan YouTube Music untuk streaming, AIMP dan Musicolet untuk file lokal.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya