Pelaku Persekusi 2 Anggota Banser Diringkus Polisi

Newswire
Newswire Kamis, 12 Desember 2019 19:27 WIB
Pelaku Persekusi 2 Anggota Banser Diringkus Polisi

Ilustrasi/JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menciduk pelaku persekusi terhadap anggota Banser asal Depok.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnawa belum menginformasikan identitas, jumlah pelaku, maupun lokasi penangkapan terhadap tersangka persekusi tersebut.

Bastoni mengatakan kejadian berawal saat dua korban, ES dan WS, melintasi Pasar Jumat Jakarta Selatan menuju Depok, Jawa Barat pada Selasa (10/12/2019).

Saat melintasi Jalan Ciputat Raya, ES dan WS dibuntuti sejumlah orang kemudian dipepet dan dihina dengan kata kasar, diintimidasi. Bahkan pelaku mendokumentasikan perbuatan tercela tersebut melalui video.

Seusai kejadian, kedua korban melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan dan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil memeriksaan saksi dan penyidikan, Bastoni mengungkapkan pelaku berinisial H yang terancam Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 335 tentang penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online