Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Komisi III DPR menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). /ANTARA FOTO-Aruna
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ustadz Bachtiar Nasir mengatakan terjadi kesalahpahaman antara pengertian khilafah milik Front Pembela Islam (FPI) dengan pengertian khilafah versi Kementerian Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Itu juga barangkali bentuk kesalahpahaman. Menurut saya, tuduhan terhadap FPI itu tidak proporsional tentang adanya khilafah,” ujar Bachtiar di depan pintu masuk Monas usai Reuni Akbar 212, Senin (2/12/2019).
Menurut Bachtiar tidak mungkin FPI mengkhianati Pancasila dan NKRI karena telah berkomitmen bersama para anggotanya untuk menjaga dua hal tersebut.
"Kalau menurut saya, tuduhan terhadap FPI itu tidak proporsional tentang adanya khilafah. Khilafah versi FPI tentu berbeda. Termasuk NKRI Syariah yang disalahpahami,“ ujar Bachtiar.
Lebih lanjut mantan pegawai MUI itu berharap agar FPI dan pemerintah dapat duduk bersama meluruskan kesalahpahaman yang terjadi mengenai pengertian NKRI Syariah dan AD/ART-nya.
"Saya harap pemerintah bisa berdialog langsung dengan pihak FPI. Saya kira dengan dialog langsung, mendengarkan langsung apa yang disebut khilafah oleh FPI, apa NKRI bersyariah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, saya kira tak akan ditemukan apa yang dituduhkan. Sebab komitmen FPI terhadap NKRI dan Pancasila sudah jelas,” kata Bachtiar.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) diproses dengan waktu lebih lama, karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas itu.
Hal ini disampaikan Tito, menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Dalam visi serta misi FPI terdapat penerapan Islam secara umum di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi III DPR menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.