Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kanan) memasuki ruang sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2)./Antara-Ramdani
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua perkara yang menjerat pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Sekretaris Umum FPI, Munarman mengungkapkan SP3 itu sudah lama diterbitkan tim penyidik Polda Jawa Barat, yakni terkait dengan dugaan penghinaan Pancasila. Selain itu, perkara chat pornografi juga sudah dihentikan di Polda Metro Jaya. Namun, Munarman tidak memberikan alasan detail penerbitan SP3 oleh tim penyidik dari Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya tersebut.
"Yang jelas, kami sudah terima SP3 dua kasus itu. Alasannya apa, ya baca saja di SP3-nya langsung," tuturnya, Senin (11/11/2019).
Menurut Munarman, untuk perkara lainnya, Rizieq Shihab hanya berstatus sebagai terlapor, sebatas dimintai klarifikasi atas laporan orang lain. Namun, tidak ada perkara lain yang menetapkan Pendiri FPI itu sebagai tersangka.
"Yang lain memang belum ada yang beliau status sebagai tersangka, yang tersangka cuma dua kasus itu saja," katanya.
Dia juga membantah ada puluhan kasus yang akan menjerat Rizieq Shihab sebagai tersangka, setelah lolos dari dua perkara tersebut. Kendati demikian, menurut Munarman, dirinya siap memberi bantuan hukum jika memang dibutuhkan dalam setiap kasus yang menjerat Imam Besar FPI tersebut.
"Jadi beliau sudah tidak ada perkara. Tidak ada kasus lagi. Jadi diharapkan dengan klarifikasi hari ini, tidak ada lagi buzzer-buzzer yang buta info yang menyatakan Habib Rizieq terlibat hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.