Ramadan Rawan Kebocoran Data, Ini Peringatan ICT
Risiko kebocoran data pribadi meningkat saat Ramadan. ICT Institute mengingatkan lonjakan transaksi online picu phishing dan DDoS.
Kapal ikan hasil sitaan ditenggelamkan, di perairan Tanjung Benoa, Bali, Minggu (19/2)./Antara-Wira Suryantala
Harianjogja.com, JAKARTA--Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing yang melakukan aktifitas perikanan di wilayah Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menyebut ada dua kapal perikanan asing (KIA) yang berhasil diamamkan, terdiri dari satu kapal berbendera Vietnam dan satu lagi berbendera Malaysia.
Penangkapan KIA Vietnam terjadi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada Minggu (13/10/19). Kapal dengan nama KG 94626 TS (58 GT) ini ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 11 yang dinakhodai Capt. Mohamad Slamet pukul 15.20 WIB.
"Diamankan pula 14 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam bersama alat tangkap terlarang pair trawl," kata Agus di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Penangkapan ini bermula dari deteksi awal pada 11 dan 12 Oktober 2019 melalui operasi pemantauan udara (air surveillance). Ditemukan KIA Vietnam sedang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711.
Atas dasar hasil pemantauan udara tersebut, tiga kapal pengawas perikanan, KP. Orca 01, KP. Orca 03, dan KP. Hiu 11 bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencegatan (intercept) atas KIA Vietnam yang terdeteksi melakukan kegiatan penangkapan secara ilegal di perairan Indonesia.
Kemudian, pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, KP. Hiu 11 berhasil melakukan deteksi secara visual atas satu KIA Vietnam KG. 94626 TS, dan kemudian dilakukan prosedur penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikhan).
Sementara itu, KIA Malaysia diamankan oleh KP. Orca 03 yang dinakhodai Capt. Muhammad Ma’Ruf pada 14 Oktober 2019. Kapal dengan nama JHF 6388 TU2 (28 GT) dengan awak kapal satu orang diduga berkewarganegaraan Laos, dideteksi pertama secara visual oleh KP. Orca 03 pada hari yang sama pukul 09.10 WIB.
Kapal ini berada di dalam garis Batas Landas Kontinen (BLK) Indonesia. Setelah dilakukan pengejaran oleh KP. Orca 03, kapal berbendera Malaysia ini tertangkap pada pukul 09.26 WIB.
Dua kapal tersebut lantas digiring menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau. Agus menjelaskan poses penyidikan dari penangkapan ini akan dilakukan oleh Peyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
"Para pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," tegasnya.
Adapun penangkapan ini menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Selama 2019, sejumlah 51 KIA yang terdiri dari 20 Malaysia, 19 Vietnam, 11 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Prediksi Prancis vs Paraguay di 16 besar Piala Dunia 2026. Simak head to head, susunan pemain, dan prediksi skor.
BPBD Cilacap salurkan 117.000 liter air bersih ke 8 desa terdampak kekeringan. Ribuan warga kesulitan air selama kemarau.
Kasus dugaan korupsi program MBG di BGN menyeret TNI dan Polri aktif. Pemerintah tegaskan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
4 kebiasaan setelah jam 5 sore yang wajib dihindari agar tekanan darah stabil: kafein, garam, alkohol, dan stres. Simak rekomendasi pakar kesehatan.
Meta luncurkan Pocket, aplikasi AI untuk membuat gim & aplikasi interaktif tanpa kode. Cukup dengan prompt, siapa pun bisa jadi kreator.