PT INTI Jamin Operasional Tak Terganggu Meski Dirut Jadi Tersangka

Hadijah Alaydrus
Hadijah Alaydrus Kamis, 03 Oktober 2019 16:27 WIB
PT INTI Jamin Operasional Tak Terganggu Meski Dirut Jadi Tersangka

Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019). /Antara

Harianjogja.com, BANDUNG – PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI menegaskan akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapan direktur utama perusahaan sebagai tersangka.

Pjs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono menuturkan perusahaan pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum.

"Adapun penetapan tersangka tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan," kata Gde dalam siaran pers, Kamis (03/10/2019).

Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap antar BUMN pada Rabu (02/10/2019).

Kasus ini melibatkan Andra Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II dan Taswin Nur yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat PT INTI.

Andra sebagai tersangka diduga telah menerima suap berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola AP II.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online