Gagal Menang Lawan Verona, Inter Milan Tetap Juara Liga Italia
Inter Milan gagal menang setelah ditahan Hellas Verona 1-1 pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/2026 di Giuseppe Meazza.
Ilustrasi RUU KUHP./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Puluhan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Komite Penegakan Hak-hak Warga Negara menandatangani petisi berisi desakan agar DPR meninjau kembali isi pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai memiliki sejumlah kecacatan.
"RKUHP ini mendapat tentangan dari masyarakat karena banyaknya catatan buruk yang mencederai hak asasi manusia," ujar budayawan yang juga salah seorang tokoh penggagas petisi, Goenawan Mohamad, di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Terdapat setidaknya tiga poin utama yang dianggap sebagai cacat RKUHP dan dapat memberikan dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat.
Ketiga poin tersebut adalah pengadopsian "living law" (hukum yang hidup di tengah masyarakat) yang berpotensi memecah belah, intervensi undang-undang yang terlalu jauh masuk ke ranah privat masyarakat, serta adanya pasal mengenai penodaan agama yang berpotensi menjadi pasal karet dan dapat menjerat tanpa batasan yang jelas.
Selain adanya tiga poin utama yang dinilai cacat, RKUHP juga dirasa belum disosialisasikan secara luas, sehingga adanya dampak yang akan mempengaruhi kehidupan dianggap belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Goenawan dan 20 tokoh masyarakat lainnya mendesak agar DPR menunda pengesahan RKUHP tersebut. Tuntutan tersebut juga sejalan dengan kehendak dari Presiden Joko Widodo.
Selain mendesak DPR untuk menunda dan meninjau ulang RKUHP, komite ini juga mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang hingga kini terus tertunda pengesahannya.
Selain Goenawan Mohamad, tokoh masyarakat yang juga menandatangi petisi ini di antaranya Arifin Panigoro, KH. Mustofa Bisri, Sinta Nuriyah Wahid, Franz Magnis Suseno, Azyumardi Azra, Abdillah Toha, Slamet Rahardjo, Butet Kartaredjasa, dan Christine Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Inter Milan gagal menang setelah ditahan Hellas Verona 1-1 pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/2026 di Giuseppe Meazza.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.
Alex Marquez mengalami patah tulang selangka dan retak leher usai kecelakaan hebat di MotoGP Catalunya 2026.