Pukat UGM: Jokowi Sebaiknya Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Minggu, 15 September 2019 08:37 WIB
Pukat UGM: Jokowi Sebaiknya Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK

Joko Widodo/Antara-Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, JOGJA- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/8/2019). Para pimpinan KPK menunggu tanggapan dari Presiden terkait kepercayaan kepada mereka untuk memimpin KPK hingga akhir Desember 2019.

Menanggapi hal itu, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril menilai, pengembalian mandat yang dilakukan oleh para pimpinan KPK kepada Presiden merupakan bentuk kekecewaan atau sindiran atas sikap yang diambil oleh Pemerintah. "Pimpinan KPK kecewa atas komitmen presiden untuk memperkuat KPK. Lolosnya revisi UU KPK ini menjadikan lembaga tersebut berada di titik nadir," katanya kepada HarianJogja.com, Sabtu (14/9/2019).

Padahal, lanjut Oce, sesuai dengan sistem presidential dalam kenegaraan di Indonesia seharusnya Presiden berperan penting dalam upaya perlindungan dan penegakan aturan hukum. "Sebagai kepala negara, presiden seharusnya bisa melindungi penegakan hukum. Tapi dalam konteks ini presiden tidak tegas sehingga lahirlah pengembalian mandat itu," kata dia.

Oleh karenanya, usul Oce, jalan terbaik yang harus dilakukan oleh Presiden saat ini adalah menangguhkan pembahasan revisi UU KPK. Presiden, katanya, harus menghentikan pembahasan revisi hingga dilakukan perencanaan yang matang untuk penataan pemberantasan korupsi ke depan. "Bagaiamana pun, pemberantasan KKN ini merupakan amanat Reformasi. Lalu kenapa dibajak oleh DPR dan Presiden? DPR sekarang berjalan sendiri, presiden juga berjalan sendiri," katanya.

Oce juga mengusulkan agar Presiden harus menggalang dialog dengan berbagai stakeholder. Hal itu dilakukan dengan menggelar forum yang lebih partisipatif dengan melibatkan KPK, akademisi (kampus) dan stakeholder lainnya. "Dalam pembahasan UU ini, DPR dan Presiden berjalan sendiri-sendiri dan tidak melibatkan KPK. Ini sudah menyalahi asas pembentukan UU. Menurut saya sudah salah sejak awal," ujar Oce.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online