B50 Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi, ITB Soroti Ketahanan Nasional
Pakar ITB menyebut penerapan biodiesel B50 dapat mengurangi impor energi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di tengah krisis geopolitik.
Imam Nahrawi. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum resmi ditahan penyidik KPK seusai diperiksa.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam.
Hingga saat ini KPK belum mengumumkan penetapan Ulum sebagai tersangka.
"Tentu sudah penyidikan. Setelah perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan Penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar Febri.
Ulum saat keluar dari gedung KPK dengan sudah mengenakan rompi oranye juga tidak berkomentar banyak soal penahanannya itu.
"Tidak ada, ini sudah naik ke penyidikan," kata Ulum singkat.
Dari informasi yang dihimpun, Ulum sudah berstatus sebagai tersangka terkait pengembangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sejumlah pihak yaitu mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara, Bendahara KONI Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara; sedangkan mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dituntut tujuh tahun penjara dan dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo serta Eko Triyanto dituntut lima tahun penjara.
Dalam surat tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Menpora Imam Nahrowi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscrfat).
Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy disebut telah menyerahkan secara bertahap uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI atau pun Arief Susanto dengan rincian:
1. Sekitar Maret 2019, Ending atas sepengetahuan Johyn E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di gedung KONI Pusat lantai 12
2. Pada Februari 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di ruangan kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat
3. Sekitar Juni 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum yaitu Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto di lantai 12 gedung KONI Pusat
4. Sekitar Mei 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uagn sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruangan Ending di lantai 12 Gedung KONI Pusat
5. Sebelum Lebaran 2018, Ending atas sepengetahuan Johny memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Miftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora lalu uang itu ditukarkan oleh Johny atas perintah Ending.
Baik Ulum, Arief, maupun Imam Nahrawi sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun, ketiganya membantah soal uang tersebut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Pakar ITB menyebut penerapan biodiesel B50 dapat mengurangi impor energi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di tengah krisis geopolitik.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru 25 Mei 2026 lengkap. Tarif Rp8.000, berangkat hampir tiap jam, solusi cepat anti macet.
Bruno Fernandes mencetak 21 assist musim ini, memecahkan rekor Liga Inggris dan mengungguli Thierry Henry serta Kevin De Bruyne.