Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Ratusan warga Banaran tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Desa Banaran, Kecamatan Galur, Senin (2/9/2019)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO- Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan Kulonprogo menyita enam buah mesin sedot pasir milik penambang di Dusun Sawahan, Desa Banaran, Kecamatan Galur pada Senin (9/9/2019).
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran mengatakan penyitaan dilakukan karena mesin sedot pasir dianggap ilegal atau tidak berizin. "Jumlah yang kami sita ada enam mesin sedot pasir. Selama kegiatan penertiban mesin sedot yang disita sudah ditinggalkan pemilik atau operatornya," katanya pada Senin.
Pemilik mesin tersebut tidak ada di lokasi saat petugas melakukan penyitaan. Alhasil, petugas langsung melakukan penyitaan mesin yang ada saja di lokasi. "Selanjutnya mesin sedot pasir dibawa ke Kantor BBWSO (Balai Besar Wilayah Serayu Opak) untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Sumiran.
Sebelumnya, polemik sempat terjadi antara warga penolak kegiatan tambang menggunakan mesin sedot pasir dengan para penambang.
Kelompok penambang mengklaim, mereka sudah berupaya mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR), termasuk menjalani proses Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL.
Ketua Kelompok Penambang Progo (KPP), Yunianto, mengatakan penggunaan pompa mekanik atau mesin sedot pasir tidak ilegal selama memenuhi aturan Peraturan Pemerintah No.23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ia mengaku sepakat penambangan di zona merah, seperti di bawah jembatan dengan jarak satu kilometer, di atas objek vital berjarak 500 meter dan satu kilometer dari bibir pantai dilarang.
"Tetapi, KPP juga minta pihak-pihak lain menghormati bahwa anggota kami sudah punya izin, dan izin itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi," jelas Yunianto.
Kepala Desa Banaran, Kecamatan Galur, Haryanta mengatakan, pihaknya berupaya menjadi fasilitator antara pihak penambang dan warga yang menolak aktivitas penambangan. "Akan mengedepankan musyawarah, ada komitmen komunikasi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.