Hari Pertama Pimpin BGN, Sudaryono Minta Tinggalkan Persoalan Hukum
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
Rumah kontrakan jaksa Eka Safitra di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (21/8/2019). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)
Harianjogja.com, SOLO -- Nama Eka Safitra mendadak tenar di Jogja, lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Jogja, Eka Safitra, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima gratifikasi proyek saluran gorong-gorong di Jogja mengontrak rumah di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Oleh masyarakat di sekitar rumah kontrakannya, Eka Safitra dikenal sebagai sosok yang tertutup dan tidak pernah bersosialisasi dengan warga kampung.
Ketua RT setempat, Wakidi, 66, saat ditemui solopos.com-jaringan Harianjogja.com di kediamannya, Rabu (20/8/2019), mengatakan Eka Safitra mengontrak rumah di lingkungannya sejak 21 Januari 2019. Menurutnya, Eka Safitra berasal dari Pekanbaru, Riau.
"Kami tahunya kalau Eka Safitra pulang ke sini ketika mobilnya di luar rumah. Mobilnya warna putih jenis Fortuner atau Pajero saya kurang mengetahui," ujarnya.
Wakidi mengaku tidak mengetahui Eka Safitra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu dikarenakan Eka Safitra dan istrinya tidak pernah bersosialisasi dengan masyarakat.
Wakidi menambahkan selama 8 bulan Eka Safitra tinggal mengontrak, dirinya baru dua kali berjumpa langsung dengan Eka Safitra. Bahkan, ia mengetahui bahwa Eka Safitra merupakan seorang jaksa justru masyarakat yang menceritakan.
Berdasarkan pantauan solopos.com di rumah yang dikontrak jaksa Eka Safitra di Jebres Solo, rumah dalam kondisi tertutup. Pagar rumah tidak terkunci dan tidak ada kendaraan di depan rumahnya. Rumah juga tidak dalam kondisi tersegel.
Salah seorang warga, Supriyadi, mengatakan Eka Safitra terkenal tertutup dan jarang bersosialisasi. Senada dengan Ketua RT, ia hanya mengetahui ketika Eka Safitra berada di rumah ketika mobil berwarna putih di depan rumah.
Ia juga tidak mengetahui bahwa Eka Safitra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu dikarenakan tidak ada keramaian di kediaman Eka Safitra beberapa waktu terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
Pemkab Sleman bersama Satgas Pangan Polresta Sleman memperkuat pengawasan stok dan harga bahan pokok guna menjaga stabilitas pasokan pangan di wilayah Sleman.
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Program padat karya di Gunungkidul digelar di 65 titik pada 2026 dengan anggaran Rp100-200 juta per lokasi untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi
BMKG mengimbau pengelola PLTA mengantisipasi lonjakan beban listrik selama El Nino. Fenomena ini diperkirakan mencapai puncak pada Desember 2026 hingga Januari
Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 akan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kinerja daerah.