Begini Cara Pemotongan Tagihan Listrik sebagai Kompensasi Balckout

Newswire
Newswire Rabu, 07 Agustus 2019 09:17 WIB
Begini Cara Pemotongan Tagihan Listrik sebagai Kompensasi Balckout

Ilustrasi. /Solopos-Ardiansyah Indra Kumala

Harianjogja.com, JAKARTA - PLN kini tengah menyiapkan kompensasi bagi pelanggan yang terkena dampak mati listrik massal (blackout).

Imbas mati listrik serentak membuat PT PLN (Persero) memberikan kompensasi bagi pelanggan terdampak. Adapun pelanggan terdampak tersebut di sekitar Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah.

Namun, banyak yang mempertanyakan bagaimana mekanisme pembagian kompensasi tersebut.

Mengutip keterangan resmi PLN, Jakarta, Selasa (6/8/2019), kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Sementara itu, khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar" Ungkap Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online