Advertisement
Gegara Listrik Padam, Gaji Karyawan PLN Disunat untuk Bayar Kompensasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Salah satu sumber dana untuk membayar kompensasi akibat mati listrik di wilayah Jakarta dan sekitarnya berasal dari gaji karyawan PLN.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas listrik padam dalam skala besar pada Minggu (4/8/2019), salah satunya dengan efisiensi gaji karyawan.
Advertisement
"Iya, maka harus hemat lagi, nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Lebih rinci, ia menjelaskan pemotongan biaya operasional kerja salah satunya adalah dari gaji, nanti akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan.
Menurutnya, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN, apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan.
"Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya," tegasnya. Namun, Djoko menjelaskan bahwa pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan dari pegawai.
Menurutnya, dari 40.000 pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan biaya operasional tersebut.
PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) senilai Rp 839 miliar.
"Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Sripeni lebih lanjut menjelaskan bahwa total sebesar Rp 839 miliar tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.
Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban.
Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.
Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada bulan Agustus 2019.
Menurut Sripeni besaran tersebut formulasinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sripeni Inten mendatangi Komisi VII DPR atas panggilan dari legislator.
Pertemuan itu berlangsung secara tertutup. Menurutnya hasil pembicaraan dengan Komisi VII DPR selain terkait kompensasi adalah adanya penyelidikan atau investigasi atas kejadian pemadaman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement