KPK Sebut Summarecon Terkait OTT HGB di Kabupaten Bogor
KPK menyebut Summarecon diduga terkait OTT dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menangkap 17 orang.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BANDA ACEH--Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengabulkan penangguhan penahanan tersangka perdagangan bibit padi IF8 belum sertifikasi atau ilegal karena orang tuanya hendak berangkat haji.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, mengatakan penangguhan penahanan tersangka Munirwan diberikan karena faktor kemanusiaan. "Penangguhan penahanan diberikan karena tersangka akan \'peusijuek\' atau tepung tawar orang tuanya yang akan berhaji. Selain itu, tersangka juga kooperatif selama pemeriksaan," kata Kombes Pol T Saladin Jumat (26/7/2019).
Munirwan merupakan Keuchik (Kepala Desa) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memperdagangkan bibit padi IF8 yang belum memiliki sertifikasi
Sebelumnya, 200 orang dari berbagai latar belakang di Aceh menjadi penjamin penangguhan penahanan Munirwan. Penjamin termasuk A Hanan yang kini menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Kombes Pol T Saladin mengatakan penangguhan penahanan bukan karena desakan masyarakat maupun pemberitaan terhadap kasus tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Penangguhan penahanan murni karena pertimbangan orang tua tersangka hendak berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
"Permohonan penangguhan penahanan ini juga sudah disampaikan pengacara tersangka sebelum kasus ini mencuat, dan kami sampaikan tunggu hingga pemeriksaan selesai," kata Kombes Pol T Saladin.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyebutkan tersangka kooperatif saat pemeriksaan, sehingga setelah pemeriksaan selesai, penangguhan penahanan diberikan kepada tersangka Munirwan.
"Alasan penangguhan penahanan lainnya karena tersangka menjabat sebagai keuchik atau kepala desa, sehingga tidak menghambat jalanan pemerintahan desa yang dipimpin tersangka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menyebut Summarecon diduga terkait OTT dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menangkap 17 orang.
Sebanyak 151 kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat di Bantul hingga Juli 2026. Kekerasan verbal menjadi salah satu kasus dominan.
Ekonom UAJY Y. Sri Susilo menilai Suahasil Nazara punya PR berat, terutama pengelolaan fiskal daerah setelah menggantikan Purbaya.
Kasus leptospirosis di Jogja mencapai 23 kasus hingga Agustus 2026. Dinkes mengingatkan warga waspada menjelang musim hujan.
Yamaha kembali menggelar Clan of Classy Vol.3 di Yogyakarta pada 13–14 September 2026.
Aktivis Jogja menyurati MPR dan DPD RI untuk meminta program MBG dihentikan karena menyoroti kasus keracunan dan dugaan pelanggaran HAM.