PSG Incar Kemenangan dari Le Havre, Ini Jadwal Liga Prancis Pekan 9
Jadwal Liga Prancis pekan kesembilan 2026/2027 menyajikan PSG vs Le Havre dan Lille vs Lens. Simak jadwal lengkapnya.
Ilustrasi anak dan orang tua/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA--Pasca penangkapan pelaku penjambretan terhadap seorang nenek yang sedang menggendong cucunya yang berusia Sembilan bulan, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak memberikan asesoris mewah kepada anak-anaknya, terutama yang di bawah umur.
Dalam rilis terkait kasus penjambretan yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/7/2019) Arist mengatakan bahwa kasus kejahatan dengan kekerasan yang menjadikan anak-anak sebagai korban itu sudah cukup banyak terjadi.
Meski dalam kasus ini penjambretan tak terjadi langsung kepada si balita, namun Arist menggunakan kesempatan tersebut untuk mengingatkan masyarakat untuk tak memakaikan anting-anting atau kalung mewah pada anak-anaknya.
“Kira-kira satu bulan lalu itu ada seorang ibu membawa anaknya yang memakai anting, lalu dirampas oleh orang bersepeda motor,” kata Arist.
Kejadian tersebut menyebabkan luka yang cukup parah pada anak itu. “Artinya ada fenomena seperti ini. Komnas Anak himbau semua keluarga dan orang tua untuk tidak berikan asesoris pada anak berupa anting, kalung dan gawai karena sangat rentan akan jadi korban,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang ibu-ibu yang tengah menggendong bayi menjadi korban penjambretan oleh seorang pengendara motor di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 07:10 WIB dan terekam oleh kamera CCTV. Dalam rekaman berdurasi delapan detik itu, korban tengah menggendong bayi di depan pagar rumahnya.
Tiba-tiba datang seorang pria bermotor yang kemudian menghampiri dan menjambret kalung dari leher korban. Seketika, korban bersama bayi itu terjatuh. Pelaku penjambretan TA ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, oleh tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat.
TA dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Lebih lanjut, pada pertengahan Juni lalu, seorang driver ojek berbasis daring juga diringkus oleh kepolisian karena menjambret ponsel seorang bocah di Cengkareng, Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jadwal Liga Prancis pekan kesembilan 2026/2027 menyajikan PSG vs Le Havre dan Lille vs Lens. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 31 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek jam dan tarifnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA 31 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak jam keberangkatan, kedatangan, dan rute kereta.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.
Borneo FC bermodal kemenangan 2-1 atas PSS Sleman jelang menghadapi PSIM Jogja pada pekan kedelapan Super League di Bantul.