Penembakan di Islamic Center San Diego Tewaskan 5 Orang
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). /Suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersaksi dalam persidangan perkara kasus jual beli jabatan kementerian agama (Kemenag) dengan terdakwa Haris dan Kepala Kantor Kabupaten Gresik Kemenag Jawa Timur Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Dalam kesaksiannya, Menag mengakui uang 30 ribu USD yang disita dari laci ruang kerjanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pemberian dari pejabat Keerajaan Arab Saudi.
Jaksa KPK, awalnya mengkonfirmasi sitaan penyidik KPK uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu USD yang ditemukan dilaci kerja Lukman.
Lukman pun menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari tiga sumber yakni, dana operasional menteri, sisa honorarium dan sisa perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri.
Kemudian, jaksa juga meminta rincian uang 30 ribu US$ yang didapat Lukman. Menag pun menyebut uang tersebut didapat dari Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia.
Menurut Lukman, agenda tersebut merupakan bagian dari panitia acara yang diselenggarakan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syeikh Saad Bin Husein An Namasi dan pendahulunya Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi .
"Di ruang kerja [uang diterima Lukman]," kata Lukman.
Lukman pun menjelaskan uang tersebut diberikan karena dua keluarga Kerajaan Arab Saudi tersebut mengapresiasi penyelenggaraan MTQ di Indonesia. Meski begitu, Lukman mengakui awalnya sempat menolak menerima uang tersebut.
"Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima. Tradisi di Arab itu, dia kalau senang bisa kasih hadiah. Dia bilang saja, terserah gunakan untuk khairiyah, kebajikan. Itu pertengahan atau akhir tahun lalu 2018. Bahkan, saya lupa masih menyimpan dollar itu," ujar Lukman
Lukman mengklaim sebagai penyelenggara negara tidak dapat menerima gratifikasi dari pihak manapun, apalagi dalam bentuk uang.
"Saya katakan, bahwa saya tidak berhak menerima ini. Saya tahulah, sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi," tutur Lukman
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dengan terdakwa Harris, Menag Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 70 juta yang diduga untuk membantu memuluskan jabatan Harris sebagai Kakanwil Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.