Advertisement
Ada Syarat yang Belum Dipenuhi, Pemerintah Pastikan Belum Bebaskan Abu Bakar Baasyir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan belum akan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Baasyir sebenarnya bisa bebas sejak Desember 2018 jika bersedia memenuhi sejumlah persyaratan.
Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam jumpa persnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Yasonna menjelaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Advertisement
"Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Untuk diketahui, Abu Bakar Baasyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Baasyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.
"Beliau kalau memenuhi syarat keluar pada tanggal 13 Desember lalu. Dalam proses sebelum 13 Desember pun sudah melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai ada timbul persoalan yang kemarin timbul debat di publik setelah pernyataan Pak Yusril," ucap Yasonna.
Sebelumnya, pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkap dirinya berkoordinasi dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal Abu Bakar Baasyir yang menolak menandatangani setia pada Pancasila.
Yusril menjelaskan soal Abu Bakar Ba'asyir yang tidak mau menandatangani syarat untuk bebas bersyarat, salah satunya soal setia pada Pancasila.
Atas dasar tersebut, Yasonna mengungkapkan bahwa Pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam soal pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut.
"Kami masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, dan juga secara ideologi seperti apa konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain. Itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kami bahas secara mendalam bersama Kementerian yang lain, itu saja," ujar Yasonna.
Ia pun menyatakan bahwa Pemerintah sampai saat ini belum memberikan status bebas pada Abu Bakar Ba'asyir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
- Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement