Advertisement

Kemenhub Tetapkan Batas Atas dan Bawah Tarif Taksi Online, Ini Penjelasannya

Rinaldi Mohammad Azka
Jum'at, 28 Desember 2018 - 21:17 WIB
Nina Atmasari
Kemenhub Tetapkan Batas Atas dan Bawah Tarif Taksi Online, Ini Penjelasannya Taksi "online" - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menetapkan batas bawah dan batas atas tarif yang harus dipatuhi oleh operator taksi online. 

Kemenhub menyatakan aturan batas bawah dan batas atas tarif layanan transportasi online dibuat untuk melindungi hak pengemudi dan menjaga level pelayanan jasa tetap sesuai standar.

Advertisement

Dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 yang baru dirilis, diatur batas bawah dan batas atas tarif yang harus dipatuhi oleh operator taksi daring. 

Besaran tarif bagi masing-masing daerah akan berbeda dan diputuskan oleh Gubernur provinsi terkait. Adapun usulan besaran tarif batas atas dan batas bawah ditentukan melalui kajian dengan para pemangku kepentingan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan beleid ini dibuat untuk menciptakan keadilan bagi para pengemudi taksi daring. Menurutnya, adanya perang tarif antar sesama operator taksi online telah menyebabkan penurunan performa pelayanan pengemudi.

Alasannya, pengemudi dituntut bekerja lebih keras dalam menghadapi tarif harga yang rendah.

"Mereka itu tidak cukup uangnya, mereka bekerja lebih lama, dari 8 jam menjadi 12 jam, bahkan lebih. Berarti, dia mencukupi dirinya sendiri belum cukup, belum lagi perawatan mengganti ban dan sebagainya. Kalau diskon-diskon itu dikaitkan dengan pendapatan pengemudi, [maka] level of service dan level of safety akan turun," jelasnya, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jumat (28/12/2018).

Budi Karya menerangkan dalam penentuan tarif terdapat komponen-komponen yang harus dipenuhi oleh suatu industri, di antaranya komponen bensin, perawatan, bagian untuk supir, dan keuntungan operator.

Tanpa batas atas dan batas bawah, operator dinilai akan berlomba-lomba memberikan tarif paling murah dan menyebabkan terjadi penyusutan dalam komponen penyusun tarif tersebut. Dengan demikian, yang dikorbankan adalah komponen keuntungan pengemudi yang membuatnya harus bekerja lebih lama untuk memenuhi target.

"Ya alaminya akan begitu [terjadi penurunan kualitas]. Coba lihat taksi online dari pertama kali sampai sekarang ada perbedaan, tidak dirawat, pengemudinya lusuh karena dia kerja lebih panjang. Sudahlah dengan harga begitu, kalau mau kasih bonus korporasi itu terserah, tapi jangan mengorbankan pengemudi," paparnya.

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan titik keseimbangan baru dalam industri taksi daring, terutama dalam hal tarif. Apabila terjadi pengurangan jumlah penumpang, maka hal itu merupakan keseimbangan barunya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memandang beleid tersebut tidak akan mengurangi kecenderungan masyarakat menggunakan taksi daring, sebab masyarakat sudah merasakan kemudahan-kemudahan yang diberikan. Budi Karya juga mengaku telah berbicara dengan para pengelola layanan taksi daring mengenai hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat di Usia 61 tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 10:10 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement