Advertisement
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menangkap oknum driver GrabCar bernama Michael Gomgom yang diduga memeras penumpangnya Rp100 juta. Pemerasan dilakukan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyampaikan penangkapan Michael dilakukan pada Kamis (28/3/2024) malam di kontrakannya.
Advertisement
Saat penangkapan, Michael tengah beristirahat dan saat diringkus kepolisian dia disebut tidak melakukan perlawanan sama sekali. "Kemudian dari fakta-fakta yang ada, berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut dengan personil yang ada di Grab, akhirnya kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih," ujarnya di Polres Jakbar, Jumat (29/3/2024).
Dia juga menekankan, penangkapan ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak Grab, sehingga penemuan Michael dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. "Jadi setelah data-datanya lengkap ya kita dari Grab juga dibantu kemarin datanya karena kan sudah tahu akhirnya kita segera mungkin sesingkat mungkin bisa kita langsung amankan pelakunya," tambahnya.
Sebagai informasi, Pada mulanya, penumpang pesan GrabCar dari mall di Jakarta Barat untuk pulang ke rumah sekitar 20.27 WIB. Driver datang dengan plat nomor yang sesuai dan menjemput penumpang secara normal.
Singkatnya, dalam perjalanan, penumpang menemukan sejumlah kejanggalan seperti tiba-tiba masuk ke jalan tol hingga diduga melakukan pemerasan Rp100 juta.
Namun demikian, kata Andri, pemerasan itu tidak sempat terjadi karena penumpang lebih memilih untuk meloloskan diri. "Tidak sempat [kasih Rp100 juta]," ujar dia.
Selanjutnya, ada beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi. Hanya saja, Andri tidak membeberkan semuanya, tetapi yang pasti mobil milik pelaku sudah disita.
Adapun, pasal yang dipersangkakan terhadap Michael yaitu 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement