Advertisement
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menangkap oknum driver GrabCar bernama Michael Gomgom yang diduga memeras penumpangnya Rp100 juta. Pemerasan dilakukan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyampaikan penangkapan Michael dilakukan pada Kamis (28/3/2024) malam di kontrakannya.
Advertisement
Saat penangkapan, Michael tengah beristirahat dan saat diringkus kepolisian dia disebut tidak melakukan perlawanan sama sekali. "Kemudian dari fakta-fakta yang ada, berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut dengan personil yang ada di Grab, akhirnya kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih," ujarnya di Polres Jakbar, Jumat (29/3/2024).
Dia juga menekankan, penangkapan ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak Grab, sehingga penemuan Michael dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. "Jadi setelah data-datanya lengkap ya kita dari Grab juga dibantu kemarin datanya karena kan sudah tahu akhirnya kita segera mungkin sesingkat mungkin bisa kita langsung amankan pelakunya," tambahnya.
Sebagai informasi, Pada mulanya, penumpang pesan GrabCar dari mall di Jakarta Barat untuk pulang ke rumah sekitar 20.27 WIB. Driver datang dengan plat nomor yang sesuai dan menjemput penumpang secara normal.
Singkatnya, dalam perjalanan, penumpang menemukan sejumlah kejanggalan seperti tiba-tiba masuk ke jalan tol hingga diduga melakukan pemerasan Rp100 juta.
Namun demikian, kata Andri, pemerasan itu tidak sempat terjadi karena penumpang lebih memilih untuk meloloskan diri. "Tidak sempat [kasih Rp100 juta]," ujar dia.
Selanjutnya, ada beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi. Hanya saja, Andri tidak membeberkan semuanya, tetapi yang pasti mobil milik pelaku sudah disita.
Adapun, pasal yang dipersangkakan terhadap Michael yaitu 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BKSDA Ungkap Penyebab Kematian Harimau Sumatera Si Uni di Jambi
- Petasan Meledak di Ponorogo, Lima Remaja Alami Luka Bakar Serius
- Berangkat ke Jeddah Bersama Amirulhajj, Ini Pesan Menteri Agama untuk Jemaah Haji Indonesia
- MK Putuskan Pendidikan SD dan SMP Gratis, Ini Tanggapan Kemendagri
- Mengenal Diaz Hendropriyono, Wamen Lingkungan Hidup yang Jadi Komisaris Utama Telkomsel
Advertisement

Produksi Perikanan Tangkap di Pesisir Selatan DIY Ditarget 7.000 Ton hingga Akhir Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Terima Penghargaan Kehormatan Tertinggi dari Pemerintah Prancis
- Dugaan Suap di Kemenaker, KPK Selidiki Dokumen Tenaga Kerja Asing
- Beredar Kabar Indonesia Akan Bekerja Sama dengan Israel untuk Pembangunan Ekonomi, Ini Penjelasan Menko Yusril
- Profil Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Eks Pangdam Jaya yang Gantikan Djaka Budi sebagai Sestama BIN
- Tampak Akrab, Presiden Prabowo Menyopiri Emmanuel Macron Saat ke Akmil Magelang
- Mengenal Diaz Hendropriyono, Wamen Lingkungan Hidup yang Jadi Komisaris Utama Telkomsel
- 100 Ribu Anak Ditargetkan Masuk Sekolah Rakyat Mulai Juli 2025
Advertisement