Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menangkap oknum driver GrabCar bernama Michael Gomgom yang diduga memeras penumpangnya Rp100 juta. Pemerasan dilakukan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyampaikan penangkapan Michael dilakukan pada Kamis (28/3/2024) malam di kontrakannya.
Advertisement
Saat penangkapan, Michael tengah beristirahat dan saat diringkus kepolisian dia disebut tidak melakukan perlawanan sama sekali. "Kemudian dari fakta-fakta yang ada, berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut dengan personil yang ada di Grab, akhirnya kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih," ujarnya di Polres Jakbar, Jumat (29/3/2024).
Dia juga menekankan, penangkapan ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak Grab, sehingga penemuan Michael dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. "Jadi setelah data-datanya lengkap ya kita dari Grab juga dibantu kemarin datanya karena kan sudah tahu akhirnya kita segera mungkin sesingkat mungkin bisa kita langsung amankan pelakunya," tambahnya.
Sebagai informasi, Pada mulanya, penumpang pesan GrabCar dari mall di Jakarta Barat untuk pulang ke rumah sekitar 20.27 WIB. Driver datang dengan plat nomor yang sesuai dan menjemput penumpang secara normal.
Singkatnya, dalam perjalanan, penumpang menemukan sejumlah kejanggalan seperti tiba-tiba masuk ke jalan tol hingga diduga melakukan pemerasan Rp100 juta.
Namun demikian, kata Andri, pemerasan itu tidak sempat terjadi karena penumpang lebih memilih untuk meloloskan diri. "Tidak sempat [kasih Rp100 juta]," ujar dia.
Selanjutnya, ada beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi. Hanya saja, Andri tidak membeberkan semuanya, tetapi yang pasti mobil milik pelaku sudah disita.
Adapun, pasal yang dipersangkakan terhadap Michael yaitu 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
- Resmikan Jalan Layang Madukoro Semarang, Prabowo Harap Dapat Meningkatkan Ekonomi di Jateng
- Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag
- Kronologi Dugaan Bayi Tertukar dalam Kondisi Meninggal Dunia di Rumah Sakit Jakarta
- Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement
Tiga Hari Lagi Berangkat, Calon Transmigrasi Gunungkidul Belum Juga Terima Surat Penempatan
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi Diterima MK Sore Ini
- Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
- TWC Lakukan Pencocokan Data Pedagang SKMB Borobudur Sesuai Rekomendasi ORI
- Menko Yusril: Perubahan UU Narkotika Pengguna Tidak Dipidana
- Kemendagri Lakukan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 3 Bulan Sekali
- PDIP Tuding Adanya Kecurangan TSM di Pilkada Jateng dan Jatim
- Catat! Ini Daftar UMP Seluruh Indonesia, Jawa Tengah Paling Rendah
Advertisement
Advertisement