Advertisement
Setahun, Jepang Eksekusi Mati 15 Orang
Ilustrasi hukuman gantung - ibtimes
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Belasan orang dieksekusi mati di Jepang sepanjang tahun ini.
Jepang menghukum mati dua terpidana kasus pembunuhan keji pada Kamis (27/12/2018). Pelaksanaan hukuman terhadap dua orang tersebut menjadi yang ke-15 sepanjang 2018 atau yang terbanyak sejak 1993.
Advertisement
Menteri Kehakiman Jepang Takashi Yamashita mengumumkan eksekusi mati dilakukan terhadap Keizo Okamoto (60), mantan yakuza dan Hiroya Suemori (67) yang pernah menjadi penasehat investasi. Mereka menjalani hukum gantung di Pusat Detensi Osaka.
Keduanya didakwa hukuman mati pada 2004 atas kasus penipuan, penculikan, dan pembunuhan seorang presiden perusahaan investasi beserta salah satu karyawannya. Mereka juga terbukti melakukan usaha penipuan terhadap perusahaan pialang saham.
BACA JUGA
Dua korban pembunuhan adalah Kazuo Kengaku (43), presiden perusahaan saham Cosmo Research Corp dan karyawannya Hiroyuki Watanabe (23). Mereka dibunuh pada 29 Januari 1988 setelah uang senilai 100 juta yen (Rp131,5 miliar) raib diambil para pembunuh.
Menteri Yamashita mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut adalah aksi yang sangat keji dan mengatakan para pelaku melakukannya dengan alasan yang egois.
"Kejahatan ini tak hanya berdampak pada korban, namun juga pada keluarga yang masih hidup. Mereka sangat keji dan mengguncang negeri ini," kata Yamashita sebagaimana diberitakan The Japan Times.
15 eksekusi pada 2018 menyamai rekor jumlah eksekusi pada 2008, terbanyak sejak Jepang kembali memberlakukan hukuman mati pada 1993. Dengan pelaksanaan hukuman mati Kamis ini, total terdapat 36 hukuman mati sepanjang kepemimpinan Perdana Menteri Shinzo Abe.
Jepang merupakan salah satu negara maju yang masih mempertahankan hukuman mati. Menanggapi kritik internasional supaya Jepang menghapus hukuman matinya, Yamashita menilai hal tersebut tidaklah tepat karena Jepang membutuhkan hukuman itu.
"Dalam kasus kriminal yang berdampak pada banyak orang atau aksi kriminal yang sangat keji, hukuman mati masih diperlukan," kata Yamashita.
Dari dalam negeri, kritik datang dari Amnesti Internasional Jepang. Hukuman mati pada dua terdakwa itu hanya berselang lima bulan dari eksekusi 13 orang anggota sekte Aum Shinrikyo.
"Kami menyayangkan hukuman gantung yang hanya berselang lima bulan terhadap 13 pengikut Aum," kata Direktur Amnesti Internasional Jepang Hideaki Nakagawa.
Ia juga menyebut eksekusi terhadap Okamoto bermasalah karena ia mengajukan peninjauan kembali dan tengah menunggu putusan.
"Seluruh dunia kini berusaha menghapus hukuman mati, namun Jepang melakukan sebaliknya," kata Nakagawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : The Japan Times
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Libur Nataru, Kunjungan ke Malioboro Diprediksi Jutaan Orang
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
- Tekan Emisi, Kilang Pertamina Gandeng Mitra Global Kembangkan WSA
- Warga Demangan Jogja Olah Sampah Organik dengan Biopori
- JSGI Tanam Puluhan Pohon di RTHP Keparakan Kidul
- UMP DIY 2026 Resmi Diumumkan, Kulonprogo Alami Kenaikan Tertinggi
- Prabowo Bahas Kampung Haji Indonesia di Mekkah
- Menpar Imbau Destinasi Siaga Lonjakan Wisatawan Nataru
Advertisement
Advertisement



