Advertisement

Suami Inneke Koesherawati Bangun "Bilik Mesra" di Dalam Lapas Sukamiskin, Disewakan Seharga Rp650.000

Newswire
Rabu, 12 Desember 2018 - 23:37 WIB
Nina Atmasari
Suami Inneke Koesherawati Bangun Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/12/2018). - Suara.com/Aminudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG- Suami dari artis kondang Inneke Koesherawati yang merupakan terpidana kasus suap, Bakamla Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).

Darmawansyah didakwa melakukan praktik suap berupa pemberian satu unit mobil kabin ganda Mitsubishi Triton dan sejumlah uang kepada Wahid Husein.

Advertisement

Agenda sidang itu yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK Kresno Anton Wibowo. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sudiro.

"Bahwa terdakwa pada bulan April 2018 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut memberikan mobil double cabin, sepasang sepatu bot, satu buah tas, sandal, hingga uang yang seluruhnya Rp39,5 juta," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaannya.

Fahmi memberikan mobil hingga uang kepada Wahid melalui perantara tahanan pendamping (tamping) Fahmi bernama Andri Rahmat.

Awalnya, Andri mengetahui Wahid menginginkan mobil Land Rover bekas. Namun, Andri malah menawarkan mobil Mitsubishi Triton. Alasannya, mobil itu memiliki banyak kemiripan dengan mobil Land Rover yang diinginkan Wahid.

Kemudian, Andri berbicara kepada Fahmi bahwa Wahid sedang menginginkan mobil Triton keluaran terbaru. Tak butuh waktu lama untuk Fahmi memenuhi hasrat Wahid yang ingin menunggangi mobil mewah itu.

"Terdakwa kemudian memutuskan memberikan produk terbaru mobil jenis kabin ganda merek Mitsubishi Triton," ucapnya.

Dhuha memberikan sejumlah uang kepada Wahid dalam kurun waktu tiga bulan, mulai April hingga Juni 2018. Pertama, Fahmi merogoh kocek sebesar Rp4,5 juta dan diberikan kepada Wahid pada Mei 2018. Uang itu untuk keperluan perbaikan mobil.

Setelahnya, Fahmi juga memberikan sejumlah uang kepada Wahid dengan nominal Rp15 juta untuk keperluan menjamu tamu di restoran Shabu Hachi.

"Pada bulan Juni 2018, terdakwa melalui Andri Rahmat juga memberikan uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Hendri Saputra [ajudan Wahid] untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta," ucap jaksa KPK Ikhsan Fernandi.

Uang dan barang yang diberikan Fahmi kepada Wahid merupakan imbalan dari berbagai fasilitas istimewa yang diterima Fahmi saat mendekam di sel tahanan Lapas Sukamiskin.

Fasilitas itu di antaranya dilengkapi dengan barang-barang seperti AC, kulkas, tv kabel hingga kasur busa. Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam selama di dalam tahanan.

"Terdakwa dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel dan jasa pembuatan saung. Terdakwa juga diperbolehkan membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan hubungan badan suami-istri terdakwa saat dikunjungi istri maupun disewakan kepada warga binaan dengan tarif Rp650.000," bebernya.

Atas tindakannya, jaksa mendakwa Fahmi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsinya sebagaimana mana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikorjuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo

Kulonprogo
| Rabu, 01 Mei 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement