Advertisement

Promo November

Fatwa Arab Saudi, Jemaah Haji dan Umrah Backpacker Dianggap Tidak Sah Ibadahnya

Erta Darwati
Rabu, 01 Mei 2024 - 14:57 WIB
Lajeng Padmaratri
Fatwa Arab Saudi, Jemaah Haji dan Umrah Backpacker Dianggap Tidak Sah Ibadahnya Ibadah haji / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa hanya visa resmi yang bisa digunakan oleh jemaah untuk melaksanakan ibadah haji.

Dia mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, menegaskan bahwa jemaah yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadahnya, maka ibadahnya dianggap tidak sah.

Advertisement

BACA JUGA: Daftar Terbaru 17 Bandara Internasional di Indonesia

"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, siapapun jemaah haji menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya dianggap tidak sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," katanya, saat konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (30/4/2024), dikutip dari Bisnis.com.

Yaqut kembali menegaskan bahwa pemerintah kerajaan Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi.

"Tidak boleh digunakan visa selain visa resmi untuk haji, dan yang dilakukan untuk ibadah haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana, dan kami juga akan melakukan tindakan tegas bagi travel-travel, biro-biro haji dan umroh yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan melakukan tindakan yang tegas," ujarnya.

BACA JUGA: Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa sejauh ini pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menerapkan peraturan yang memudahkan bagi para jemaah haji Indonesia mulai dari visa sampai perlakuan jemaah haji Indonesia di kerajaan Arab Saudi.

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah juga mengatakan bahwa telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat.

“Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir di sini bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh kementerian haji dan kerajaan Arab, Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement