Advertisement
Fatwa Arab Saudi, Jemaah Haji dan Umrah Backpacker Dianggap Tidak Sah Ibadahnya
Ibadah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa hanya visa resmi yang bisa digunakan oleh jemaah untuk melaksanakan ibadah haji.
Dia mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, menegaskan bahwa jemaah yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadahnya, maka ibadahnya dianggap tidak sah.
Advertisement
BACA JUGA: Daftar Terbaru 17 Bandara Internasional di Indonesia
"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, siapapun jemaah haji menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya dianggap tidak sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," katanya, saat konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (30/4/2024), dikutip dari Bisnis.com.
Yaqut kembali menegaskan bahwa pemerintah kerajaan Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi.
"Tidak boleh digunakan visa selain visa resmi untuk haji, dan yang dilakukan untuk ibadah haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana, dan kami juga akan melakukan tindakan tegas bagi travel-travel, biro-biro haji dan umroh yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan melakukan tindakan yang tegas," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa sejauh ini pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menerapkan peraturan yang memudahkan bagi para jemaah haji Indonesia mulai dari visa sampai perlakuan jemaah haji Indonesia di kerajaan Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah juga mengatakan bahwa telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat.
“Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir di sini bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh kementerian haji dan kerajaan Arab, Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Jumat 21 November 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja, 20 November 2025
- Bantul Petakan Kantong Parkir Baru di Kawasan Pansela
- Dinsos Bantul Fokus Dampingi Anak Saksi dan Korban ABH
- Jalur Trans Jogja Terbaru, 20 November 2025
- Maxride Dilarang Beroperasi, Manajemen Minta Aturan Adil
- Wisata Bantul Terdampak Cuaca Ekstrem, Dispar Minta Waspada
- Jadwal Layanan SIM Corner, Kamis 20 November 2025
Advertisement
Advertisement




