Advertisement

Ini Alasan Polisi Belum Menahan Habib Bahar

Newswire
Jum'at, 07 Desember 2018 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Ini Alasan Polisi Belum Menahan Habib Bahar Bahar bin Smith. - Ist/ YouTube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Meski demikian, Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan penahanan urung dilakukan lantaran penceramah itu masih dianggap kooperatif terkait penyidikan kasus tersebut.

Advertisement

"Alasan teknis penyidik, yang bersangkutan masih korporatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Brigjen Dedi seperti dilansir Antara, Jumat (7/12/2018).

Menurut dia, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.

"Ya dari hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik menemukan dua alat bukti," katanya.

Pemeriksaan polisi terhadap Habib Bahar pada Kamis (6/12) merupakan tindak lanjut dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Video yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Habib Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat di Usia 61 tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 10:10 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement