Advertisement
KPK Duga Tambang Ilegal Dibekingi Aparat Bersenjata
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat bersenjata ditengarai turut terlibat dalam praktik penambangan ilegal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keberadaan tambang ilegal di sejumlah wilayah Indonesia dibekingi oleh aparat penegak hukum bersenjata. Tambang tersebut disinyalir sengaja dibiarkan beroperasi meski tidak mengantongi izin untuk menambang alias ilegal.
Advertisement
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengakui adanya keterlibatan aparat bersenjata yang membekingi tambang ilegal. Oleh karenanya, lembaga antirasuah itu membuat kesepakatan dengan Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-SDA).
]-red) telah pernah dilaporkan sebenarnya. Oleh karena itu, GN-SDA itu dulu ditandatangani oleh Panglima, Kapolri dan Presiden," kata Syarief saat menghadiri kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
Syarief menjelaskan alasan adanya kesepakatan dengan Panglima TNI, Kapolri, dan Presiden mengingat banyaknya tambang ilegal yang "diamankan" oleh aparat penegak hukum bersenjata.
BACA JUGA
"Kenapa Panglima butuh menandatangani gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam itu, karena memang disinyalir banyak yang terlibat di bidang itu," kata Syarief.
Berdasarkan kajian dan hasil laporan yang diterima KPK, terdapat 5.000 dari 10.000 izin tambang yang saat ini tidak lengkap dan tidak bersih. Termasuk, tambang yang beroperasi meski belum mengantongi izin. Daerah yang cukup banyak tambang ilegal menurutnya Sumatra dan Kalimantan.
"Itu banyak di Kalimantan, Sumatera yang paling banyak. Sekarang pindah ke Sulawesi khususnya nikel. Sekarang pindah ke pulau-pulau kecil, Halmahera, Maluku, bahkan Papua seperti itu," ujarnya.
KPK juga mencatat adanya pembiaran dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baik pusat maupun daerah terkait usaha tambang dan kebun ilegal tersebut. Padahal, pihak kementerian memiliki kewenangan untuk menghentikan bahkan menutup 'usaha nakal' itu.
"Pasti ada bekingnya kan? orang tidak ada izinnya enggak bayar pajak, masih bisa beroperasi," tuntasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





