Advertisement
Perda Syariah dan Injil Sangat Rentan Diskriminasi
Ilustrasi peraturan daerah - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perda berbasis agama seperti perda injil atau perda syariah dinilai rawan menimbulkan diskiriminasi di masyarakat.
Alan Singkali, Koordinator Jaringan Milenial Anti-Intoleransi dan Anti-Korupsi, mengatakan bahwa peraturan daerah berbasis agama yang menjadi polemik belakangan ini telah menggugah rasa nasionalisme masyarakat sebagai sebuah bangsa yang utuh.
Advertisement
Sebagai produk hukum, perda berbasis agama,bertentangan dengan prinsip ekualitas atau kesamaan di depan hukum karena aturan agama tertentu seharusnya tidak berlaku bagi pemeluk agama lain.
"Perda berbasis agama rentan terhadap terjadinya diskriminasi, sebab yurisdiksi hukum mengatur warga dalam sebuah kawasan tertentu, konteks perda, berarti di kawasan suatu daerah," ujarnya, Senin (26/11/2018).
BACA JUGA
Lanjutnya, menjelang pemilu serentak tahun 2019, rakyat Indonesia akan memiliki pemilih pemula baru sekitar 14 juta orang, dan ada sekitar 40% pemilih milenial dari total keseluruhan daftar pemilih tetap.
"Mereka yang disebut milenial ini harus diselamatkan pemahamannya tentang kehidupan berkebangsaan. Politik identitas tidak boleh menjadi konsumsi politik mereka. Oleh karena itu perlu untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap sikap politik atas perda berdasarkan agama tersebut," tegasnya.
Polemik mengenai peraturan daerah berbasis agama ini bermula ketika Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie Louisa, dilaporkan karena pidato politiknya yang konsisten menolak Perda Injil dan Perda Syariah pada rangkaian acara ulang tahun partai.
"Pasca-pidato tersebut, ada banyak partai yang menyatakan mendukung perda-perda berbasis agama. Kami mengimbau pemilih milenial untuk tidak memilih partai yang mendukung perda berdasarkan agama, karena itu tidak sesuai dengan komitmen kebangsaan kita", pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ke Parangtritis Naik KSPN, Tarif Rp12.000 Rabu Hari Ini
- Dalam Sujudku, Diangkat dari Kisah Nyata Ujian Suami Istri LDM
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Bulan Desember 2025
- InJourney Airports Terima 558 Extra Flight Selama Nataru
- Sleman Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Perkuat EWS Merapi
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 17 Desember 2025
- KPK Akan Panggil Gus Alex dan Pemilik Biro Haji Maktour
Advertisement
Advertisement





