Advertisement
Kepatuhan Pengembang terhadap Regulasi Bangunan Tahan Gempa Masih Rendah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komitmen engineer atau pengembang untuk mematuhi standar persyaratan ketahanan bangunan gedung terhadap bencana gempa dinilai masih rendah.
Arief Sabaruddin, Kepala Pulitbang Perumahan dan Permukiman Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan pemerintah telah menyediakan setidaknya 200 standar pembangunan setiap gedung agar aman.
Advertisement
Kendati demikian, lanjutnya, tidak banyak engineer dan pengembang yang berkomitmen untuk menggunakan semua standar tersebut pada praktik di lapangan.
“Artinya energi kami [pemerintah pusat] habis kalau tidak ada regulasi yang sudah dibuat tetapi tidak dijalankan karena regulasinya sebenarnya sudah cukup. Jadi sebenarnya mitigasi bencana dari regulasi sudah ada,” ujar Arief, Rabu (21/11/2018).
Arief mengatakan dari total 200 standar di setiap bangunan tersebut, setidaknya terdapat empat standar yang menjadi prioritas yang berkaitan dengan ketahanan gempa.
Keempat standar itu adalah SNI 1726: 2012, SNI 1726:2013, SNI 1729: 2015, dan SNI 2827:2013. Dari sisi regulasi, pengembang harus mematuhi regulasi yang berkaitan dengan strategi perencanaan pembangunan, yaitu Permen PU 29/PRT/M/2016 dan PU 26/PRT/M/2008.
“Itu baru menyangkut keamanan belum kesehatan, tetapi setidaknya tentang strategi perencanaan dua permen tersebut,” papar dia.
Arief mengatakan, berdasarkan studi dari gempa yang telah terjadi di Nias, Yogyakarta, dan Sumatra Barat, keruntuhan bangunan disebabkan para engineer tidak memperhatikan rekayasa gempa.
Selain itu, tipikal keruntuhan bangunan lainnya terbesar akibat gempa di Indonesia adalah kerusakan yang berasal dari non-engineered buildings.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, dari total 331 jumlah bangunan yang rusak akibat gempa di Sulawesi Tengah sekitar 80% berasal dari rumah yang dibangun sendiri oleh masyarakat. Dari keseluruhan total rumah masyarakat yang terdampak, sebanyak 83% termasuk ke dalam rumah rusak berat.
“Kalau mengikuti peraturan teknis dari kementerian PUPR pada setiap pembangunan, kerusakan yang terjadi tidak begitu berat,” ujar Arief.
Dia juga menyayangkan pembangunan hunian oleh pengembang dalam pembangunan program 1 juta rumah. Berdasarkan hasil evaluasi, hanya 40% perumahan yang diintervensi oleh pemerintah telah memenuhi persyaratan standar dan hanya 30% yang telah memenuhi standar detailing.
“Pengembangan yang dipantau langsung oleh pemerintah tidak memegang komitmen pengembangan terhadap regulasi, bagaimana yang dibangun sendiri oleh masyarakat,” paparnya.
Teknologi Risha
Pemerintah, lanjutnya, telah menyediakan solusi pembangunan rumah oleh masyarakat dengan memperhatikan mitigasi bencana, yaitu dengan desain prototipe, memperkerjakan tenaga ahli, dan menggunakan teknologi Risha (Rumah Instan Sederhana dan Sehat).
Arief mengatakan telah menyiapkan desain prototipe yang telah tersebar di berbagai website sehingga bisa dijadikan pedoman atau diaplikasikan terhadap pembangunan rumah oleh masyarakat.
Solusi lainnya adalah memperkerjakan tenaga ahli yang dapat menghitung desain bangunan secara spesifik sehingga terdapat pencegahan bangunan runtuh akibat gempa.
Selain itu, Kementerian PUPR dalam beberapa tahun terakhir juga selalu menyosialisasikan pembangunan rumah dengan menggunakan teknologi Risha yang telah terbukti tahan gempa.
Risha merupakan teknologi rumah layak huni dan terjangkau sistem knock down dan dapat dibangun secara bertahap. Waktu yang diperlukan untuk proses pembangunan setiap modul (3 mx3 m) adalah 24 jam oleh tiga orang pekerja.
Setiap modul memiliki tiga jenis komponen panel struktur, panel P1, P2 , dan panel simpul yang memiliki sifat fleksibel dan efisien dalam konsumsi bangunan.
Risha memiliki sejumlah keunggulan, yaitu lebih cepat dirakit, lebih murah, ramah lingkungan, tahan gempa, mudah dipindahkan, lebih ringan, serta dapat dimodifikasi untuk bangunan sekolah, puskesmas, rumah sakit, dan lainnya.
Dengan menggunakan sistem Risha, pembangunan rumah dengan tipe 36 dapat dibanderol harga mulai dari Rp50 juta per unit.
Konsep ini telah diterapkan sebanyak 10.000 unit di Aceh pascatsunami, serta penerapan model sejumlah wilayah lain seperti di Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Tanah 3 SD Negeri Kulonprogo Masih Milik Warga, Disdikpora Fasilitasi Pembebasannya
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Advertisement