Advertisement
Mantan Preman Kondang Hercules Pasang Plang Nama di Lahan Warga yang Dikuasai
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. - Suara.com/M. Yasir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi membeberkan bagaimana mantan preman kondang Hercules Rosario Marshal menguasai lahan di Kalideres, Jakarta Barat.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan nama tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal tercantum pada papan plang lahan yang "dikuasai" oleh kelompok itu di Kalideres.
Advertisement
"Ada dia [Hercules] memimpin [penguasaan lahan] di plang itu ada penguasaan lapangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi, Edi Sitepu, di Jakarta Kamis (22/11/2018).
Berdasarkan hal itu, Edi mengatakan penyidik menangkap Hercules yang diduga pemimpin penguasaan lahan bersertifikat atau pemilik resmi.
BACA JUGA
Sebelumnya, polisi menangkap Hercules di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).
Penyidik menduga tindakan pidana yang dilakukan Hercules terkait dengan penangkapan 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (6/11/2018).
Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.
Dua lahan yang menjadi jajahan kelompok "Hercules" yakni lahan seluas dua hektar milik PT Nila Alam dan tiga hektar milik PT Tamara Garden.
Awalnya, polisi menangkap sepuluh orang yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT Nila Alam.
Sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa senilai Rp500.000 per bulan.
Selanjutnya 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi aliiias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.
Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Jumat 12 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AS Wajibkan Wisatawan Bebas Visa Serahkan Riwayat Medsos
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Kamis 11 Desember 2025
- Kemenangan Persib Dongkrak Liga Indonesia ke Posisi 18 Asia
- Rekayasa Lalin Nataru, DishubPolres Bantul Matangkan Pengamanan
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Kamis 11 Desember 2025
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Menuju Asia 2027, Timnas U-20 Jalani Program 11 Uji Coba
Advertisement
Advertisement




