Advertisement

Pemprov DKI Pasangi Plang Penunggak Pajak di Kebon Jeruk

Gloria Fransisca Katharina Lawi
Jum'at, 09 November 2018 - 09:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Pemprov DKI Pasangi Plang Penunggak Pajak di Kebon Jeruk Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kebon Jeruk melakukan pemasangan plang bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk.

Kepala Unit Pelayanan Pajam dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kebon Jeruk, Widiastuti mengatakan pemasangan plang ini dimulai sejak pagi hari. Terhadap objek pajak yang dipasang plang tentunya sudah diberikan surat himbauan untuk melunasi tunggakan PBB.

Advertisement

"Kami sebelumnya juga sudah memberikan banyak kemudahan atau insentif bagi wajib pajak PBB, seperti program penghapusan sanksi keterlambatan PBB untuk tahun pajak sebelum 2018, jadi selayaknya wajib pajak segera membayar tunggakan-tunggakan PBB." ujar Widiastuti melalui siaran pers, Jumat (9/11/2018)

Pada beberapa objek pajak Widiastuti mengaku memasang plang, baik itu wajib pajak perorangan maupun badan. Beberapa lokasi objek pajak diantaranya RSV Helmet Store yang berada di Jl. Lapangan Bola, Kebon Jeruk.

Widiastuti menyebut saat ini total penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di UPPRD Kebon Jeruk telah mencapai 89,5%.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan keterlambatan pembayaran PBB akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulannya untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement