Advertisement

Buntut Suap Proyek Meikarta, Perusahaan Lippo Group Berpotensi Dijerat KPK

Newswire
Rabu, 17 Oktober 2018 - 13:50 WIB
Bhekti Suryani
Buntut Suap Proyek Meikarta, Perusahaan Lippo Group Berpotensi Dijerat KPK Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018). - ANTARA/Risky Andrianto

Advertisement

Harianjogja.com, AKARTA – Lippo Group secara kelembagaan berpotensi dijerat KPK sebagai pelaku suap proyek Meikarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (Dirops) Lippo Group, Billy Sindoro (BS), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Hal ini membuka peluang KPK untuk menjadikan Lippo Group sebagai tersangka.

Advertisement

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengutarakan, pihaknya membuka peluang menjerat Lippo Group yang merupakan selaku korporasi sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek. Lembaga antirasuah sudah berkomitmen untuk menetapkan korporasi yang terlibat kasus korupsi.

"Sudah jadi komitmen KPK kalau memang pidana korporasinya bisa dikenakan tentu demi keadilan [Lippo Group ditetapkan sebagai tersangka]. Karena sudah ada yang dikenakan ya, KPK harus 'prudent'," kata Saut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/10/2018).

KPK menduga Neneng bersama tersangka lainnya telah menerima uang suap, sekitar Rp7 miliar dari yang dijanjikan sejumlah Rp13 miliar oleh Lippo Group. Uang tersebut diserahkan atas sepengetahuan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Oleh karena itu, Saut menjelaskan, saat ini pihaknya akan mempelajari lebih dalam terkait bukti-bukti lain yang nanti didapat saat melakukan penyidikan kepada tersangka.

"Sabar dulu, dipelajari pelan-pelan, enggak kan lari gunung dikejar. Hukum itu yang utama itu keadilannya, bukan dendamnya, apalagi atasi masalah malah timbul masalah baru," tegas dia.

Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta. Kesembilan tersangka itu ialah Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY); Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) .

Kemudian, dua konsultan, yaitu Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP); serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ); Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Adapun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

Sejumlah kepala dinas disinyalir memiliki peran yang sangat kompleks terkait rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat penidikan.

‎Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement