Advertisement
Kode-Kode Suap Kasus Tulungagung dan Meikarta, Ada Tina Taon dan Trio Kwekwek
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Penggunaan kata sandi atau kode seakan menjadi bagian dari ritual korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi seakan jadi terbiasa menemukan kata-kata sandi dalam laku lancung para koruptor.
Menarik untuk membandingkan penggunaan sandi atau kode pada kasus suap di Pasuruan, Jawa Timur, dengan kasus suap perizinan proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat
Advertisement
Pada kasus korupsi di Pasuruan yang melibatkan wali kota digunakan sandi yang berbau bahan "bangunan" selain menggunakan sandi "kanjengnya" dan "apel".
Istilah "kanjengnya" ditafsirkan KPK sebagai kode untuk wali kota. Sedangkan istilah "ready mix", "campuran semen", dan "apel" digunakan sebagai kata ganti dari komitmen fee.
Dalam kasus Pasuruan KPK telah menahan empat tersangka selama 20 hari pertama.
Keempat orang tersangka tersebut adalah:
- Wali Kota Pasuruan Setyono
- Staf Ahli atau Pelaksana Harian Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo
- Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto
- Muhamad Baqir, pihak swasta, pemilik CV. M selaku terduga pemberi
Tersangka Muhamad Baqir ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Wahyu Tri Hardianto dan Dwi Fitri Nurcahyo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Setyono ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Diduga Setyono menerima hadiah atau janji dari rekanan atau mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT--KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Pimpinan KPK Alex Marwata.
KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh Setyono selaku Wali Kota melalui tiga orang dekatnya dan terdapat komitmen fee antara 5% sampai 7% untuk proyek bangunan dan pengairan.
Dalam perkara ini digunakan istilah "trio kwek kwek" terkait tiga orang kerabat Setyono.
Komitmen fee yang disepakati untuk Setyono adalah 10% dari harga perkiraan sendiri (HPS), yakni Rp2.297.464.000 ditambah 1% untuk kelompok kerja.
Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir transfer ke Wahyu Tri Hardianto Rp20 juta (1% untuk Pokja) sebagai tanda jadi.
Pada 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.
Pada 7 September 2018, Muhamad Baqir kembali menyetorkan uang tunai kepada Setyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih sebesar Rp115 juta.
Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Muhamad Baqir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.
Sementara itu sebagai pihak penerima Setyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sandi pada Kasus Meikarta
Seperti halnya kasus Pasuruan, pada kasus suap Meikarta penggunaan sandi atau kode juga ditemukan.
KPK mengidentifikasi penggunaan empat sandi dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi antara lain 'melvin', 'tina taon', 'windu', dan 'penyanyi'," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi antara lain
- Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS)
- Dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP)
- Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Sedangkan diduga sebagai penerima yaitu:
- Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY)
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J)
- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN)
- Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT)
- Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR)
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa beberapa pejabat di tingkat dinas Pemkab Bekasi berkomunikasi dalam membahas proyek dengan mengunakan sandi-sandi tersebut.
"Beberapa pejabat di tingkat dinas dan juga pihak-pihak terkait yang berkomunikasi dalam membahas proyek ini tidak memakai nama masing-masing, mereka menyapa dan berkomunikasi satu sama lain dengan kode masing-masing. Jadi, setiap pihak yang terkait di sini punya nama sandi atau kode masing-masing," ucap Febri.
Pihaknya menduga penggunaan sandi-sandi sengaja dilakukan agar saat komunikasi itu terpantau tidak bisa diketahui langsung siapa yang sedang berkomunikasi atau berbicara.
"KPK tentu saja punya pengalaman ketika menangani banyak sekali kasus korupsi yang menggunakan sandi-sansi seperti itu," ujar Febri.
Bupati Bekasi dkk diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Suap itu diduga terkait dengan pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Syarif seperti diberitakan Antara.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup komplek, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.
"Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam," papar Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement