Advertisement
Kubu Jokowi Tak Terima Kalau Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir
Advertisement
Hariajogja.com, JAKARTA - Permohonan tahanan kota untuk aktivis Ratna Sarumpaet akibat skandal hoaks pengeroyokan diprotes kubu Jokowi.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq berharap kepolisian tak mengabulkan permintaan tersangka penyebaran haoks, Ratna Sarumpaet untuk menjadi tahanan kota. Menurut Rofiq, Ratna harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya, meski faktor usia dan kesehatan dijadikan alasan mengajukan diri sebagai tahanan kota.
Advertisement
"Hukum tidak mengenal usia. Mesti diberikan hukuman yang setimpal," ujar Rofiq kepada Okezone-jaringan Harianjogja.com, Minggu (7/10/2018).
"Hampir energi rakyat Indonesia terkosentrasi akibat ulahnya," jelasnya.
BACA JUGA
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini mengatakan, kepolisian harus memberikan perhatian secara khusus kepada Ratna Sarumpaet, terutama terkait aspek kesehatan. Hal ini karena alasan perempuan berusia 70 tahun itu mengajukan diri menjadi tahanan kota adalah sedang menjalani pengobatan secara rutin.
"Soal kemanusiaan, para penegak hukum harus memberikan perhatian secara khusus. Bila kesehatan terganggu tim medis harus lebih sigap," ungkapnya.
Rofiq mengingatkan kepolisian agar kasus ini harus terkelola dengan baik agar tak terjadi ketegangan antar elite dan pendukung pada Pilpres 2019. Untuk itulah, kepolisian diharapkan segera menuntaskan pengusutan kasus ini.
"Kasus Ratna Sarumpaet harus diusut tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal agar ini jadi pelajaran penting bagi semuanya," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan diri sebagai tahanan kota ke Polda Metro Jaya. Adapun pengajuan itu akan dilakukan pada Senin, 8 Oktober 2018 oleh pengacaranya, Insank Nasruddin.
Insank berharap pengajuan itu dikabulkan kepolisian lantaran perempuan berusia 69 tahun itu akan menjalani pengobatan secara rutin. Sebab, jika tetap menjadi tahanan Polda, dikhawatirkan kesehatan yang bersangkutan memburuk.
"Penahanan rutan dan kota jelas beda. Dia kan kalau penahanan kota bisa berobat, dia bisa lebih gampang ke rumah sakit," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Film Bioskop Jogja Minggu Ini, Harga Tiket Lengkap
- Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
- Platform X Lunasi Denda Rp80 Juta Terkait Konten Pornografi
- PSS Sleman Menang 1-0 atas Garudayaksa FC di Laga Uji Coba
- Balap Sepeda Indonesia Raih Emas Road Race SEA Games 2025
- Penembakan di Universitas Brown AS, Dua Orang Tewas
- SEA Games 2025, Dua Atlet Gunungkidul Bela Indonesia
Advertisement
Advertisement





