Pesta Miras di Permukiman Solo Digerebek, Empat Pria Ditangkap
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat pria dan menyita sejumlah miras usai menggerebek pesta minuman keras di kawasan Gilingan, Solo.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Hariajogja.com, JAKARTA - Permohonan tahanan kota untuk aktivis Ratna Sarumpaet akibat skandal hoaks pengeroyokan diprotes kubu Jokowi.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq berharap kepolisian tak mengabulkan permintaan tersangka penyebaran haoks, Ratna Sarumpaet untuk menjadi tahanan kota. Menurut Rofiq, Ratna harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya, meski faktor usia dan kesehatan dijadikan alasan mengajukan diri sebagai tahanan kota.
"Hukum tidak mengenal usia. Mesti diberikan hukuman yang setimpal," ujar Rofiq kepada Okezone-jaringan Harianjogja.com, Minggu (7/10/2018).
"Hampir energi rakyat Indonesia terkosentrasi akibat ulahnya," jelasnya.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma\'ruf Amin ini mengatakan, kepolisian harus memberikan perhatian secara khusus kepada Ratna Sarumpaet, terutama terkait aspek kesehatan. Hal ini karena alasan perempuan berusia 70 tahun itu mengajukan diri menjadi tahanan kota adalah sedang menjalani pengobatan secara rutin.
"Soal kemanusiaan, para penegak hukum harus memberikan perhatian secara khusus. Bila kesehatan terganggu tim medis harus lebih sigap," ungkapnya.
Rofiq mengingatkan kepolisian agar kasus ini harus terkelola dengan baik agar tak terjadi ketegangan antar elite dan pendukung pada Pilpres 2019. Untuk itulah, kepolisian diharapkan segera menuntaskan pengusutan kasus ini.
"Kasus Ratna Sarumpaet harus diusut tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal agar ini jadi pelajaran penting bagi semuanya," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan diri sebagai tahanan kota ke Polda Metro Jaya. Adapun pengajuan itu akan dilakukan pada Senin, 8 Oktober 2018 oleh pengacaranya, Insank Nasruddin.
Insank berharap pengajuan itu dikabulkan kepolisian lantaran perempuan berusia 69 tahun itu akan menjalani pengobatan secara rutin. Sebab, jika tetap menjadi tahanan Polda, dikhawatirkan kesehatan yang bersangkutan memburuk.
"Penahanan rutan dan kota jelas beda. Dia kan kalau penahanan kota bisa berobat, dia bisa lebih gampang ke rumah sakit," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat pria dan menyita sejumlah miras usai menggerebek pesta minuman keras di kawasan Gilingan, Solo.
Lamine Yamal tanpa sengaja promosi celana dalam 6PM di final Piala Dunia 2026. Penjualan melonjak, beberapa model habis terjual. Simak kisah viral ini!
Jadwal Indonesia vs Thailand di SEA V Cup Putri 2026 berlangsung Jumat 31 Juli pukul 16.00 WIB. Berikut jadwal lengkap leg pertama di Hanoi.
Jaringan Pendidikan Jesuit Terbesar di Dunia Berkumpul di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Mulai 1 Agustus 2026 berlaku aturan baru, mulai pungutan pajak pedagang marketplace hingga kenaikan tarif layanan hukum dan pendaftaran merek.
Petenis Indonesia Janice Tjen tersingkir di 16 besar WTA 500 DC Open setelah kalah sengit dari Anna Kalinskaya dalam 3 set. Simak detail pertandingan dramatisny