Advertisement
Mahfud MD Beberkan Potensi Pasal Pidana yang Bisa Menjerat Ratna Sarumpaet dan Kubu Prabowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahfud MD memberikan perspektif hukum soal sanksi pidana yang kemungkinan menjerat aktivis Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet ditahan penyidik Polda Metro Jaya seusai jadi tersangka dalam kasus membuat hoaks atau informasi bohong yang menghebohkan publik. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan aktivis perempuan itu terancam 10 tahun penjara.
Advertisement
Menurut Mahfud MD, Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Itu bisa kena ancaman 10 tahun penjara,” katanya dalam wawancara khusus disiarkan iNewsTV, Sabtu (6/10/2018).
Mahfud menilai Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena dia tak menyiarkan hoaks ke publik melalui media sosial bahkan elektronik.
“Tapi, dia memberitahu langsung pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo [Subianto] dan Amien Rais ketika dikunjungi. Dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu,” ujarnya.
“Di dalam hukum, membuat siaran terhadap publik itu, menurut putusan MK ketika dulu saya menjadi ketua MK, kalau dia memberitahu kepada lebih dari satu orang itu dianggap sudah menyiarkan.”
Mahfud menilai Ratna berkali-kali menyiarkan kebohongannya dan tidak meralatnya ketika didatangi oleh Amien Rais, Prabowo, Rachel Maryam. “Nah itu bisa kena ancaman 10 tahun penjara dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946,” tukas guru besar hukum tata negara.
Lalu bagaimana dengan yang menyiarkan?
“Kalau yang menyiarkan itu seperti Prabowo, Fadli Zon, Rachel Maryam dan sebagainya itu bisa iya bisa tidak. Tapi, dia tidak bisa dikenakan dengan UU ITE karna di UU ITE disebutkan barang siapa dengan sengaja menyiarkan nah padahal dia tahu bahwa itu adalah kebohongan,” sebutnya.
“Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lain-lain itu, dia tidak sengaja dan tidak tahu bahwa itu bohong. Dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet yang dilakukan berdasarkan [Pasal] 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46. Oleh sebab itu kemungkinan yang paling buruk bagi prabowo dan kawan kawan bisa dikenakan Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 46, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
Advertisement
Advertisement