Advertisement
Mahfud MD Beberkan Potensi Pasal Pidana yang Bisa Menjerat Ratna Sarumpaet dan Kubu Prabowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahfud MD memberikan perspektif hukum soal sanksi pidana yang kemungkinan menjerat aktivis Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet ditahan penyidik Polda Metro Jaya seusai jadi tersangka dalam kasus membuat hoaks atau informasi bohong yang menghebohkan publik. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan aktivis perempuan itu terancam 10 tahun penjara.
Advertisement
Menurut Mahfud MD, Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Itu bisa kena ancaman 10 tahun penjara,” katanya dalam wawancara khusus disiarkan iNewsTV, Sabtu (6/10/2018).
Mahfud menilai Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena dia tak menyiarkan hoaks ke publik melalui media sosial bahkan elektronik.
“Tapi, dia memberitahu langsung pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo [Subianto] dan Amien Rais ketika dikunjungi. Dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu,” ujarnya.
“Di dalam hukum, membuat siaran terhadap publik itu, menurut putusan MK ketika dulu saya menjadi ketua MK, kalau dia memberitahu kepada lebih dari satu orang itu dianggap sudah menyiarkan.”
Mahfud menilai Ratna berkali-kali menyiarkan kebohongannya dan tidak meralatnya ketika didatangi oleh Amien Rais, Prabowo, Rachel Maryam. “Nah itu bisa kena ancaman 10 tahun penjara dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946,” tukas guru besar hukum tata negara.
Lalu bagaimana dengan yang menyiarkan?
“Kalau yang menyiarkan itu seperti Prabowo, Fadli Zon, Rachel Maryam dan sebagainya itu bisa iya bisa tidak. Tapi, dia tidak bisa dikenakan dengan UU ITE karna di UU ITE disebutkan barang siapa dengan sengaja menyiarkan nah padahal dia tahu bahwa itu adalah kebohongan,” sebutnya.
“Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lain-lain itu, dia tidak sengaja dan tidak tahu bahwa itu bohong. Dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet yang dilakukan berdasarkan [Pasal] 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46. Oleh sebab itu kemungkinan yang paling buruk bagi prabowo dan kawan kawan bisa dikenakan Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 46, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement