Advertisement
Pascagempa-Tsunami, Pemerintah Akan Menerima Bantuan Asing untuk Palu-Donggala
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah Indonesia menyatakan akan menerima bantuan asing untuk merespons dan mengatasi dampak gempa bumi dan tsunami untuk Palu-Donggala, Sulawesi Tengah.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong dalam akun twitter resminya @tomlembong, Senin (1/10/2018), mencuitkan bahwa Presiden Joko Widodo pada Minggu (30/9/2018) malam telah memberikan wewenang kepada jajarannya untuk menerima bantuan dari dunia internasional.
Advertisement
Tom mencuitkan pernyataannya dalam bahasa Inggris dan menyampaikan bahwa dirinya akan membantu mengoordinasikan bantuan dari sektor swasta yang berasal dari berbagai belahan dunia.
Untuk itu, ia siap menerima pesan melalui akun sosial medianya ataupun melalui email pribadinya yang ia sertakan dalam postingannya itu.
"Last night, President @jokowi authorized us to accept international help for urgent disaster-response & relief. I’m helping coordinate help from private sectors from around the world. Pls message me at my social media accounts or email: [email protected] #PaluTsunami #PALUDONGGALA," cuitnya.
Last night, President @jokowi authorized us to accept international help for urgent disaster-response & relief. I’m helping coordinate help from private sectors from around the world. Pls message me at my social media accounts or email: [email protected]#PaluTsunami #PALUDONGGALA
— Tom Lembong (@tomlembong) October 1, 2018
Kepala Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi terkait dengan hal itu.
"Saya baru saja japri [jaringan pribadi] dengan Bu Menlu di New York. Beliau mengatakan bahwa Presiden telah menyatakan menerima bantuan internasional sesuai kebutuhan kita. Artinya kita 'welcome' dengan tawaran internasional. Nanti akan dikoordinir Menkopolhukam," katanya.
Ia menambahkan saat ini mekanisme dan prosedur sedang disiapkan BNPB dan Kemenlu sesuai dengan peraturan. Namun, ia menegaskan sampai saat ini, bencana di Palu dan Donggala belum berstatus bencana nasional.
"'Declare' bantuan internasional itu tidak harus status bencana nasional. Presiden tidak 'men-declare' status bencana nasional. Jadi gempa dan stunami di Sulteng bukan bencana nasional," katanya. (H016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Advertisement
Advertisement