Advertisement
Anies Baswedan Cabut 13 Izin, Reklamasi Teluk Jakarta Tamat
Anies Baswedan. - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Belasan izin reklamasi di teluk Jakarta akhirnya dicabut pemerintah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi yang berada di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. Hal tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan verifikasi keabsahan keberadaan pulau-pulau tersebut.
Advertisement
"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi. Setelah kita lakukan verifikasi maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut, pencabutan itu dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta menemukan adanya kesalahan prosedur terkait penerbitan izin pulau reklamasi tersebut.
BACA JUGA
"Sejak itu badan bekerja melakukan klarifikasi atas seluruh kegiatan di Pantai Utara Jakarta. Badan ini dibentuk sebagai bagian dari amanat Kepres Nomor 52 tahun 1995," imbuh dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, per hari ini kegiatan reklamasi Jakarta bisa dibilang sudah resmi dihentikan. Ini merupakan bagian dari pengejewantahan janji kampanye pada Pilkada DKI 2017 lalu.
"Reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari massa depan Jakarta," ujarnya.
Anies menambahkan, untuk wilayah-wilayah yang sudah telanjur berdiri sebuah bangunan, maka pihaknya akan merencanakan lokasi itu untuk masyarakat Ibu Kota.
"Wilayah yang sudah terlanjur dan selesai menjadi pulau-pulau akan diberikan untuk masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Sinau Sejarah, Perdalam Pemahaman Generasi Muda Akan Keistimewaan DIY
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Free Float 15 Persen, Strategi BEI Perkuat Likuiditas
- BBPOM Temukan Makanan Berformalin di Pasar Sleman
- Budidaya Maggot Tegalrejo, Solusi Sampah Organik
- Nama Adies Kadir Disorot dalam Uji Materi, Ini Penjelasan MKMK
- Pembebasan Lahan Tol Jogja-YIA di Kulonprogo Baru 386 Bidang
- Misteri Kematian Kurt Cobain Kembali Disorot
- Tanpa Penonton, Persik Kediri Tantang PSIM Jogja di Gresik
Advertisement
Advertisement







